
BERITAKALTIM.CO – Seorang Pria berinisial SD (31) yang merupakan Warga Kelurahan Bontang Kuala diamankan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Bontang diperairan Bontang Kuala Kamis, (16/01/2025).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing didampingi Kasat Polairud Polres Bontang, AKP Khairul Umam saat konferensi pers, Jumat (17/01/2025), membeberkan terungkapnya kasus ilegal fishing tersebut saat Tim Sat Polairud Polres Bontang melakukan Patroli Kamis, 16/01/2025, jam 07.00 Wita di sekitar Pulau Badakbadak, Kelurahan Bontang Kuala,
“Tim mencurigai sebuah kapal berwarna biru lis putih yang sedang melintas dengan 2 orang awak kapal diatasnya, Kemudian dilakuan pengejaran menggunakan speed boat dan berhasil mengamankan kapal tersebut beserta 2 orang awak (Inisial SD Tersangka dan SR sebagai Saksi),”ungkap AKBP Alex saat Konferensi Pers
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) berupa peralatan dan perlengkapan kegiatan Ilegal Fishing dengan menggunakan bom ikan yang diakui kepemilikannya oleh tersangka SD dan di benarkan oleh saksi SR,”sambungnya.
Dari penangkapan tersebut di dapati sebagai barang bukti berupa 7 kilogram bahan peledak, 16 botol kosong, jaring, selang 50 meter, kompresor, obat nyamuk, korek gas, kaki katak, kacamata renang, kapal, 13 sumbu pemicu, dan 2 ons bubuk mesiu. Polisi juga menyita bahan peledak berupa pupuk cantik dan pupuk urea
Kasat Polairud AKP Khairul Umam menambahkan, saat polisi menggagalkan aksi pelaku SD masih mencari lokasi untuk melancarkan aksi bahkan bahan – bahan yang telah disediakan pelaku belum di rakit
“Beruntung sempat kami gagalkan, Jika sempat di rakit dan di ledakkan tentu akan sangat merusak lingkungan karena daya ledaknya cukup besar dan tentu potensi perikanan akan rusak secara signifikan,”timpalnya.
Atas perbuatannya, SD dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. #
Reporter: SF | Editor: Wong
Comments are closed.