
BERITAKALTIM.CO – Kepolisian Resort (Polres) Bontang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah muara badak. Pengungkapan ini melibatkan dua pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian menuturkan dalam konferensi pers Kedua tersangka yang diamankan masih berusia muda itu berinisial (YP) 21 tahun dan (OCW) 19 tahun, ditangkap di area parkir Indomaret, Jalan Kapiten Toko Lima, Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak pada Sabtu, (18/01/2025), sekitar pukul 13.00 Wita.
“Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Gabungan Sat Narkoba Polres Bontang dan Unit Reskrim Polsek Muara Badak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkoba yang sering terjadi di lokasi tersebut,”ungkapnya Rabu, (22/01/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus aluminium foil berisi sabu seberat 503 gram yang disembunyikan dalam kotak susu merk SGM berwarna merah di dalam jok sepeda motor Honda Beat yang digunakan oleh kedua pelaku. Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi KT 3720 CBB, dan satu buah handphone merk Redmi warna hitam.
Dari hasil interogasi, kedua terduga mengakui telah beberapa kali melakukan transaksi sabu di wilayah Muara Badak dengan cara “jejak” atau meninggalkan barang di lokasi tertentu. Sebelum diamankan, kedua terduga bahkan telah melakukan penyerahan sabu di wilayah Toko Lima Muara Badak sebanyak dua kali.
“Tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari pemasok dari seseorang di samarinda mereka tidak pernah bertemu dan hanya berkomunikasi via WhatsApp saja, rencananya barang ini akan dipasarkan di muara badak,”ungkap AKBP Alex Frestian
Hingga saat ini, tim gabungan Polres Bontang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap peredaran sabu di wilayah tersebut. Kedua terduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. #
Reporter: Nurdin
Comments are closed.