BeritaKaltim.Co

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Balikpapan Turun

BERITAKALTIM.CO-Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan, mencatat kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota Balikpapan tahun 2024 sebanyak 220 kasus.

Kepala UPTD PPA DP3AKB Balikpapan, Esti Santi Pratiwi mengatakan kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota Balikpapan ditahun 2024 sebenarnya menurun, jika dibandingkan peningkatan kasus dari tahun 2022 ke tahun 2023 yakni 82 kasus menjadi 156 kasus.

“Ada peningkatan 90 persen ditahun 2022 ke tahun 2023. Jika dibandingkan tahun 2023 ke tahun 2024 terjadi peningkatan 40 persen. Artinya apa yang terjadi sudah ada penurunan. Mudah-mudahan ke depan menjadi lebih baik lagi,” ucapnya kepada media, Senin, 27 Januari 2025.

Lanjut Esti menerangkan kasus itu meningkat karena saat ini masyarakat sudah berani melaporkan kejadian kekerasan kepada pihak-pihak terkait seperti datang ke kantor UPTD PPA, lembaga pemerhati anak atau juga ke kantor polisi.

“Masyarakat tahu di mana mereka harus melapor,” kata Esti.

Dari kasus kekerasan yang ditangani oleh UPTD PPA, korban kekerasan ada yang diantarkan dari lembaga pemerhati, ada juga diantarkan oleh pihak yang mengetahui jika korban mengalami kekerasan dan lain sebagainya.

“Ketika terduga pelaku itu orang tua, rata-rata orang tua tidak melapor. Oleh sebab itu UPTD PPA yang melapor, kita melihat, mendengar kejadian dan ada bukti visum orang tua tidak melapor jadi kita yang melapor. Kalau tidak mau melapor kasihan anak itu akan mendapatkan kekerasan lagi, kalau terduga pelaku orang sekitarnya,” jelas Esti.

UPTD PPA juga mempunyai pendamping hukum yang akan mendampingi korban kekerasan saat menghadapi proses hukum. Akan tetapi, kalau korban kekerasan membawa pengacara, maka pengacara UPTD PPA tidak mendampingi.

“Kita sudah bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin). Kami diberi 20 pengacara dan salah seorang pengacara ditempatkan di sini sebagai konselor hukum. Jam kerja juga sama dengan kita,” ungkap Esti.

Ditambahkan Esti, konselor hukum yang ada di UPTD PPA tidak hanya menangani kasus, tetapi juga melayani masyarakat jika ingin konsultasi terkait hukum.

“Masyarakat datang saja kesini. Layanan kami semua gratis,” tegas Esti.#

Reporter: Niken|Editor: Hoesin KH

Comments are closed.