BERITAKALTIM.CO- Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik menerima Kunjungan Kerja Komite II DPD RI, dalam rangka pembahasan pelaksanaan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas bumi.
Atas nama Pemerintah provinsi Kalimantan Timur mengucapkan terima kasih atas kedatangannya. “Selamat datang di bumi etam kepada seluruh senator Ketua dan Anggota Komite II DPD RI,” katanya saat memberikan sambutan Kunjungan Kerja Komite II DPD RI, di Auditorium Balai Kota Balikpapan, pada hari Senin, 17 Februari 2025.
Akmal mengatakan Komite II DPD RI mempunyai tugas strategis di bidang pengawasan terhadap sumber daya alam, sehingga kunjungan kerja ke Kaltim sebagai salah satu daerah yang kaya sumber alamnya, seperti minyak gas bumi dan potensi lainnya.
“Apa yang dilakukan sebagai pengelola Sumber Daya Alam yang nanti akan dijelaskan oleh PT Pertamina, SKK Migas dan stakeholder lainnya,” ucapnya.
Kaltim merupakan salah satu daerah penyumbang terbesar migas nasional. Namun, dalam kontribusinya terdapat tantangan yang dihadapi Kaltim, salah satunya tentang keberlanjutan industri migas ditengah-tengah transisi energi yang terjadi saat ini.
“Kita berupaya untuk memastikan eksploitasi migas tetap memberikan manfaat yang optimal kepada daerah, sambil tetap beradaptasi dengan agenda transisi ekonomi yang berkelanjutan sedang berjalan,” jelas Akmal.
Disamping itu juga, dampak sosial dari lingkungan eksplorasi dan ekploitasi migas juga menjadi hal yang dibahas. “Kami dari pemerintah provinsi dan pemangku terkait memastikan bahwa kegiatan industri ini tetap memperhatikan berkelanjutan lingkungan dan kesejahteraan warga lokal,” ungkapnya.
Selain itu juga, tentang peningkatan peran daerah dalam tata kelola migas termasuk tentang penerimaan daerah. “Alhamdulillah pendapatan hasil daerah cukup besar dari dana bagi hasil migas, walaupun banyak pihak masih mempertanyakan aspek keadilannya,” tambahnya.
Dia berharap diskusi yang dilaksanakan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat dan kunjungan ini sebagai ajang dialog dan diskusi yang konstruktif, untuk merumuskan rekomendasi kegiatan yang lebih berpihak kepada daerah terutama dalam memperjuangkan hak kepentingan daerah penghasil Migas seperti Provinsi Kalimantan Timur.
“Bagaimana kita membangun sektor migas dengan konsep negara kesatuan republik indonesia. Kami siap berbagi data dan masukan yang diperlukan, guna memperkuat pengawasan dan implementasi undang-undang Migas ini,” kata Akmal.
Dia menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Komite II DPD RI atas komitmen dalam memperjuangkan aspirasi daerah. “Kami berharap DPD komite II bisa merumuskan kebijakan kepada daerah. Semoga apa yang kita laksanakan pada hari ini, membawa manfaat dan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih baik kepada Migas baik secara nasional terutama pada kami yang penghasil migas Provinsi Kalimantan Timur,” tegasnya.
Ketua Komite II DPD RI, Badikenita Br Sitepu mengatakan pihaknya saat ini sedang membahas revisi undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas. Revisi ini adalah revisi keempat.
“Jadi dalam revisi ini, DPD RI mengusulkan undang-undang dan ikut melakukan pembahasan. Keberadaan kita disini merupakan amanat undang-undang dasar 1945 bahwa DPD RI ikut mengajukan dan melakukan pengawasan terhadap undang-undang. Jadi kita disini melakukan fungsi dan tugas kita dalam pengawasan undang-undang,” paparnya.
Kedatangan Komite II DPD RI untuk mendapatkan informasi tentang sitausi terkini terkait pengeloaan sektor migas dan bumi di tingkat daerah dan nasional, baik situasi yang sedang berjalan dan kemungkinan perkembangan situasi kedepan. “Kita dapat masukan yang konkret tentang masalah dan tantangan yang dihadapi pada kegiatan sektor minyak gas bumi,” ungkapnya.
Komite II DPD RI melakukan pengawasan di dua provinsi yakni Kaltim dan Aceh, karena kedua provinsi ini memiliki potensi sektor migas bumi yang cukup besar. Untuk itu, Komite II DPD RI melakukan dialog, mendengar dan melihat langsung sejauh mana implementasi dari pelaksanaan undang-undang ini.
Hal ini sebagai wujud nyata dari Komite II DPD RI hadir menjembatani kepentingan daerah yang mana seluruh masukan akan dicatat sebagai pengawasan atas pelaksanaan undang-undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi serta perubahannya. “Ini menjadi bahan masukan sebagai penyempurnaan peraturan perundangan-undangan dan perbaikan tata kelola penyelenggaraan minyak dan gas bumi di indonesia,” tutupnya.
Sebanyak 24 anggota Komite II DPD RI hadir dalam kunjungan kerja di Kaltim. Akmal didampingi OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim, Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Setda Balikpapan. #
Reporter: Niken | Editor: Wong
Comments are closed.