BeritaKaltim.Co

Edi Damansyah Didiskualifikasi Hakim MK, Kukar Pemilihan Suara Ulang

BERITAKALTIM.CO – Calon Bupati Kutai Kartanegara periode 2025-2030, Edi Damansyah yang diusung Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, didiskualifikasi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim juga memerintahkan Pilkada ulang di seluruh TPS kabupaten itu.

Putusan Mahkamah Konstitusi, Senin (24/2/2025), mengabulkan sebagian gugatan pasangan calon Dendi Suryadi dan Alief Turiadi pada sengketa hasil Pilkada Kutai Kartanegara pada 2024 lalu. Putusan perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan oleh Hakim Anggota Guntur Hamzah.

Dalam putusan tersebut MK berpendapat masa jabatan bupati Edi Damansyah yang menjadi topik persoalan, tidak membedakan apakah masa jabatan yang dijalani Edi Damansyah sebagai pejabat definitif ataupun oleh pejabat sementara.

Sehingga 9 hakim menilai, masa jabatan Edi Damansyah sudah 3 tahun 4 bulan atau lebih dari 2 tahun 6 bulan, maka dalil yang diberikan oleh pemohon adalah beralasan menurut hukum.

Sebab itu, Guntur mengatakan, termohon tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati kutai kartanegara 2024, oleh karena itu telah melanggar dan menciderai prinsip penyelenggaraan pilkada.

“Tidak ada keraguan bagi Mahkahamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Drs. Edi Damansyah sebagai calon Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara 2024,” sebut Guntur.

Hakim Ketua Suhartoyo dalam amar putusannya menolak seluruh eksepsi Termohon dan eksepsi pihak Terkait untuk seluruhnya.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo.

Dengan putusan diskualifikasi Drs. Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024. Maka keputusan KPU Kukar tentang pencalonan hingga hasil Pilkada Kukar dinyatakan batal.

“Memerintahkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusung atau pengusul calon bupati atas nama Drs. Edi Damansyah, MS.i yang didiskualifikasi untuk mengusulkan pasangan calon bupati atau wakil bupati tanpa mengganti H. Rendi Solihin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara,” kata ketua hakim.

Selanjutnya, KPU juga diperintahkan untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) berdasarkan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama sama pada 27 November 2024.

“Paling lambat 60 hari sejak keputusan a quo,” tegas Suhartoyo.

Seperti diketahui pada Pilkada yang berlangsung 27 November 2024 lalu pasangan Edi Damansyah – Rendi Solihin dengan nomor urut 1 berhasil meraih suara mayoritas, sebanyak 249.489 suara.  Sementara pasangan lainnya, nomor urut 2 Awang Yacoub Luthman – Ahmad Zais (AYL-AZA) memperoleh 34.763 suara, dan paslon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi–Alif Turiadi memperoleh 83513 suara.

Berikut tiga amar putusan Hakim Mahkamah Konstitusi:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian
2. Menyatakan diskualifikasi Drs Edi Damansyah MSi sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024.
3. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024. #

Reporter: Hardin | Editor: Wong

Comments are closed.