BeritaKaltim.Co

Polda Kaltim Berhasil Amankan Empat Pelaku Peretas Ratusan Akun Instagram

BERITAKALTIM.CO- Pengungkapan berhasil dilakukan Subdit 5 Siber Ditresrimsus Polda Kaltim, setelah melakukan penyelidikan maraknya informasi penipuan via Instagram (IG).

Kasubdit Siber Polda Kaltim, Kompol Ariansyah mengatakan bahwa Subdit 5 Siber Ditresrimsus Polda Kaltim, melakukan penyelidikan pada hari Selasa, 25 Februari 2025 di area hotel Balikpapan tepatnya di Jalan Jendral Sudirman.

“Kita mencurigai adanya empat orang yang sudah menginap 3 hari di hotel tersebut. Berdasarkan hasil interogasi dan pemeriksaan HP para pelaku, terlihat adanya aktivitas puluhan history keluar masuk akun Instagram dari berbagai wilayah di Indonesia,” jelasnya kepada media saat press rilis di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada hari Selasa, 4 Maret 2025.

Kompol Ariansyah didampingi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto menyampaikan jika hasil pemeriksaan keempat pelaku atas nama AL, MFA, MDI dan AP sebanyak 323 akun IG yang telah berhasil diretas selama tujuh bulan.

Adapun modus pelaku meretas IG mengganti password, meminta tebusan kepada pemilik IG dan menipu follower dari IG dengan direct message untuk mengirimkan sejumlah uang atas penjualan atau jasa dari IG yang diretas tersebut, dan menjadi sasaran adalah akun Instagram yang digunakan untuk berbagai macam usaha dan memiliki follower cukup banyak.

Banyak pemilik akun IG menebus akun IG-nya dengan membayar sejumlah uang yang diminta pelaku berkisar antara Rp 1-5 juta tergantung dari jumlah followers dari akun IG tersebut.

“Pelaku menggunakan beberapa nomor rekening untuk menampung hasil kejahatan, yang mana nomor rekening tersebut mereka dapatkan melalui akun medsos Facebook dengan nama orang lain yang sudah didaftarkan aplikasi m-banking-nya, kemudian pelaku mentransfer hasil kejahatannya ke rekening lain, ada rekening orang lain dan ada juga rekening mereka pribadi masing-masing, baru kemudian dibelanjakan atau dicairkan,” katanya.

Apabila rekening penampungan telah diblokir oleh bank karena laporan korban ke bank bersangkutan, maka segera mengganti rekening penampungan dengan membeli kepada seseorang melalui akun Facebook, yang kini masih proses pencarian pelakunya oleh tim Polda Kaltim.

Lanjut Kompol Ariansyah menerangkan aksi keempat pelaku berktp Sulawesi Selatan selama periode bulan Januari hingga Februari 2025, sudah mengumpulkan uang sebesar Rp 162 juta lebih, sedangkan dalam kurun waktu 6 sampai 7 bulan pelaku mendapatkan hasil kejahatan kurang lebih Rp 500 juta.

“Hasil kejahatan tersebut habis digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari liburan jalan-jalan, biaya hotel, biaya tiket pesawat, judi online dan belanja. Tim kita sedang mengecek kebenaran keterangan mereka dengan berkoordinasi dengan PPTAK dan bank tersebut,” jelasnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Subdit 5 Siber Ditresrimsus Polda Kaltim menyita barang bukti 11 handphone dan uang tunai sebesar Rp 5 Juta. Keempat pelaku dikenakan pasal 46 ayat 1 dan 2 Jo pasal 30 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008, sebagaimana diubah terakhir dengan undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 700 juta.

Kasubdit Siber Polda Kaltim, mengimbau agar waspadai link phising, yang merupakan tautan, ketika diklik mengharuskan untuk mengisi Informasi pribadi dan juga meminta izin untuk mendapatkan akses ke perangkat milik pribadi
“Jangan pernah memberikan informasi pribadi atau rahasia anda secara online melalui pesan langsung yang mencurigakan,” ungkapnya.

Selanjutnya, tidak membagikan informasi login kepada siapapun dan melakukan pemantauan aktivitas akun, untuk mendeteksi aktivitas yang mencurigakan. Serta, masyarakat agar tidak memperjuangkan rekening pribadi, kepada orang lain yang mana hal tersebut diancam hukuman pidana, karena turut serta membantu pelaku kejahatan.

Comments are closed.