BeritaKaltim.Co

Komisi III Kunjungan Lapangan ke PT CBI, Respon Keluhan Warga Terdampak Lingkungan

BERITAKALTIM.CO- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melakukan Kunjungan Lapangan (Kunlap) ke Kantor PT Celebes Beton Indonesia (CBI) yang berlokasi di Kelurahan Graha Indah Kecamatan Balikpapan Utara, pada hari Senin, 10 Maret 2025.

Pertemuan Komisi III DPRD Balikpapan dengan Kepala Cabang PT CBI Balikpapan, Edi dihadiri juga dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Balikpapan, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Lurah Graha Indah, LPM Graha Indah, Ketua RT 13 dan Sekretaris RT 56.

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri mengatakan bahwa kunjungan lapangan berdasarkan aduan dari masyarakat RT 13 terkait keberadaan perusahaan yang berdampak pada lingkungan, salah satunya limbah dari perusahaan mengalir ke drainase termasuk juga debu yang bisa menimbulkan penyakit salah satunya Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA).

Selain itu juga, Komisi III ingin memastikan lokasi perusahaan ini, sebenarnya lokasi perumahan atau lokasi industri. “Keberadaan perusahaan ini kami tanyakan, apakah kawasan ini, kawasan perumahan atau kawasan industri. Ternyata setelah kami cek baru membuat izin kawasan industri ditahun 2024,” ucapnya.

Yusri menegaskan hasil pertemuan ini akan dijadikan rekomendasi Ketua DPRD Balikpapan sebagai dasar menyurat kepada Wali Kota Balikpapan bahwa ada perusahaan di Kelurahan Graha Indah Kecamatan Balikpapan Utara telah memberikan efek negatif yang menyebabkan masyarakat tidak nyaman terhadap aktivitas perusahaan semen ini. Meslipun, keberadaan perusahaan ini memberikan dampak perekonomian di Kota Balikpapan.

“Mau dilanjutkan RDP. Kami panggil lagi dinas terkait, karena kami mau menanyakan semua perizinannya. Terkait juga amdalnya. Kami panggil nanti DLH, Disperkim, DPMPTSP dan dinas-dinas terkait lainnya. Kami juga akan tanyakan izin yang awalnya perumahan jadi industri, walaupun sebenarnya bisa sepanjang jauh dari pemukiman warga kalau ini kan kita lihat dekat dengan masyarakat,” terangnya.

Dalam pertemuan tersebut, terdapat informasi bahwa warga 56 telah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan akibat dampak lingkungan itu. Hanya saja tidak melibatkan RT 13 atau RT sekitar wilayah PT CBI.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III, Halili Adinegara saat pertemuan melontarkan rasa kekecewaannya kepada Lurah Graha Indah dan Ketua LPM Graha Indah, Sidik seharusnya pertemuan itu tidak hanya ketua rt dan warga RT 13 saja melainkan semua RT yang berada di sekitar perusahan ini.

“Semua pasti kena dampaknya, hanya saja mereka belum mengadu. Seharusnya tidak mengadu dulu baru dipanggil dalam pertemuan, tapi kita harus inisiatif memanggil,” tegasnya penuh dengn kekesalan.

Hal itu dinamakan tidak berkeadilan, tidak boleh satu pihak saja warga RT 46, RT 11 dan RT sekitarnya yang juga terdampak. Berdiskusi semua RT terhadap dampak lingkungan yang terjadi. “Tidak boleh hanya satu RT aja paling tidak harus kanan kiri dilibatkan,” serunya.

Apalagi dalam pertemuan itu terdapat CSR berupa uang yang diberikan dari perusahaan kepada RT 56. ” Itu bukan CSR namanya tapi uang gorengan,” kata Politisi PKB dengan nada geram.

Anggota Komisi III, Wahyullah Bandung saat pertemuan juga menerangkan bahwa dokumen lingkungan PT CBI setelah di lihat masih kurang mendalam seperti contoh dampak lingkungan yang terjadi dari aktivitas perusahaan seperti debu, limbah ke saluran air masyarakat tidak ada.

“Lingkungan itu ada laporannya setiap enam bulan sekali karena ini untuk kepentingan masyarakat. Hal itu sudah ada di Perwali dan peraturan lingkungan hidup,” ungkapnya.

Ketua RT 13, Firman mengakui tdak pernah dilibatkan pertemuan dengan warga RT 13, sosialisasi pun tidak ada disampaikan. “Dari awal tidak pernah dilibatkan,” tambahnya.

Sekretaris RT 56, Aries mengatakan warga RT 56 saat melakukan pertemuan dengan perusahaan mendapatkan CSR akibat dampak lingkungan sebesar Rp 500 ribu setiap bulan dari bulan September hingga Desember 2024. “Uang itu dimasukkan dalam uang kas RT bukan buat perorangan,” terangnya.

Kepala Cabang PT CBI Balikpapan, Edi mengungkapkan perizinan perusahaan sudah lengkap. “Perizinan yang dimiliki sudah sesuai persyaratan dan peraturan yakni, izin prinsip, izin amdal lalin, amdal lingkungan dan izin genset,” paparnya.

Menanggapi keluhan warga dengan debu, pihaknya terus berupaya, untuk meminimalisir salah satunya dengan membangun peredam untuk pembongkaran semen. Begitu juga, PT CBI punya bozem sehingga bisa menanggulangi limbah. “Jadi peredam pembongkaran semen harusnya debu naik keatas tapi masuk kedalam air,” sebutnya.

Komisi III DPRD Balikpapan turut hadir dalam pertemuan tersebut, Haris, Laisa Hamisah dan Muhammad Raja dan Puryadi. #

Reporter: Niken | Editor: Wong

Comments are closed.