
BERITAKALTIM.C0- Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto dan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemkab Berau dengan DPRD Berau, tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Pemkab Berau menyampaikan 7 Raperda kepada dewan, serta penyampaian 2 Raperda Inisiatif DPRD, di gedung DPRD Berau jalan Gatot Soebroto Tanjung Redeb, Senin (10/3/2025).
Dedy Okto Nooryanto didampingi Wakil Ketua 1 Soebroto dan Wakil Ketua II Sumadi, beserta jajaran anggota DPRD Berau, juga dihadiri undangan terdiri dari OPD (organisasi perangkat daerah) dan pimpinan Perusda.
Bupati Sri Juniarsih menyampaikan 7 Raperda Kabupaten Berau Tahun 2025 tersebut adalah,
Pertama Raperda tentang Penghapusan Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2011 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Kelurahan,
Kedua Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
Ketiga Raperda tentang Perubahan Atas Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Keempat Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan di Daerah,
Kelima Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Berau tahun 2025-2045,
Keenam Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,
Ketujuh Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Berau tahun 2025-2029.
Disebutkan Sri Juniarsih, Raperda ini bertujuan untuk menjamin keseluruhan target pembangunan daerah dapat dijalankan secara sistematis, dan merupakan satu kesatuan yang utuh dengan sistem perencanaan pembangunan nasional.
RPJMD, lanjut Sri Juniarsih, akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan stakeholder terkait, termasuk peran serta masyarakat dalam membangun Bumi Batiwakkal yang kita cintai ini, menuju kehidupan masyarakat yang sejahtera.
“Oleh sebab itu, 7 Raperda ini tentu dimaksudkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, yang dirumuskan dalam bentuk peraturan daerah sebagai legalitas,” tegas Sri Juniarsih.
Mulai dari mekanisme lembaga kemasyarakatan kampung atau kelurahan, sambung Sri Juniarsih, pembentukan BRIDA dan Dinas Pemadam Kebakaran, tata kelola barang milik daerah, penyelenggaraan ketahanan pangan, RTRW, lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta RPJMD Kabupaten Berau Tahun 2025-2029.
Sementara itu Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto, berkenaan dengan penyampaian Raperda, ada dua Raperda insiatif dari DPRD Berau. Selain 7 Raperda yang disampaikan oleh Pemkab Berau. Sehingga total Raperda yang akan dibahas nantinya menjadi 9 Raperda.
Raperda inisiatif DPRD tersebut adalah Raperda mengenai pengakuan dan perlindungan hukum dan perlindungan masyarakat hukum adat dan yang kedua adalah Raperda mengenai pembentukan dan penguatan badan usaha milik kampung.#
Reporter: Ana|Editor:Hoesin KH|Adv|DPRD Berau
Comments are closed.