BERITAKALTIM.CO – Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1446H, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi (Disperindagkop) UKM Provinsi Kaltim, melakukan pengawasan terpadu terhadap 11 jenis barang kebutuhan pokok dan 7 barang penting.
Pengawasan ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan stabilitas harga, kualitas, serta ketersediaan pasokan, khususnya untuk kebutuhan masyarakat menjelang lebaran.
Kepala Disperindagkop Kaltim, Heni Purwaningsih, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap harga dan kualitas barang-barang pokok ini sangat penting, terutama di tengah persiapan masyarakat menghadapi Idul Fitri.
“Menurut Perpres No. 59 Tahun 2020, ada 11 jenis barang kebutuhan pokok dan 7 barang penting yang wajib diawasi. Semua barang tersebut harus dipantau harga dan distribusinya untuk menjaga stabilitas pasar,” kata Heni saat melalui pesan WhatsApp, Rabu (12/3/2025).
Barang-barang pokok yang diawasi meliputi beras, minyak goreng, cabai, bawang, tepung, makanan beku, daging sapi, daging ayam, telur, dan ikan. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh di beberapa pasar dan pusat perbelanjaan di Kota Samarinda, dengan melibatkan 11 stakeholder terkait.
Pengawasan terpadu ini dipimpin oleh Disperindagkop UKM Provinsi Kaltim dan bertujuan untuk melindungi konsumen serta memastikan barang yang beredar di pasar memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan.
“Pengawasan ini melibatkan berbagai pihak, seperti Badan POM, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait lainnya. Kami ingin memastikan tidak ada barang yang beredar di pasar yang tidak memenuhi ketentuan standar dan persyaratan aspek K3L (Kesehatan, Keamanan, Ketertiban, dan Lingkungan),” ungkap Heni.
Selain itu, pengawasan juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan hak dan kewajiban mereka dalam menyediakan barang yang berkualitas dan memenuhi standar.
“Kami ingin memastikan para pelaku usaha memahami pentingnya menyediakan barang yang aman, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini juga untuk melindungi konsumen agar tidak terpapar barang yang berbahaya,” tambah Heni.
Untuk pengawasan minyak goreng, Disperindagkop UKM Provinsi Kaltim bersama Disperindag Kota Samarinda telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa merek minyak goreng, seperti Minyakita, Tawon, Jar, Rizki, dan Fitri. Pengawasan dilakukan dengan mengukur isi kemasan menggunakan alat takar untuk memastikan volume yang tertera pada label sesuai dengan isi kemasan.
“Kami telah memeriksa volume minyak goreng yang dijual di pasaran dan hasilnya sesuai dengan label yang tertera di kemasan,” jelas Heni.
Namun, meskipun pengawasan telah dilakukan, pihaknya menemukan indikasi pelanggaran, terutama terkait penjualan minyak goreng di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan adanya indikasi bundling penjualan produk minyak goreng yang bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2023. Temuan ini langsung ditindaklanjuti dengan surat teguran dari Kementerian Perdagangan RI.
Disperindagkop UKM Provinsi Kaltim juga fokus pada pengawasan distribusi minyakita, khususnya untuk memastikan pasokan yang cukup tersedia di masyarakat.
“Kami pastikan stok minyakita cukup di pasar dan sesuai dengan harga yang ditentukan,” kata Heni.
Pengawasan terhadap minyak goreng juga meliputi beberapa parameter, seperti SNI (Standar Nasional Indonesia), label, halal, kebersihan produk, dan cara penyimpanan yang benar.
Selain itu, parameter penting lainnya yang diawasi meliputi P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga), izin edar untuk beras, serta sertifikat NKV (Nomor Kontrol Veteriner) untuk daging. Semua produk yang beredar harus memenuhi syarat keamanan dan standar kualitas yang telah ditetapkan.
Pengawasan terpadu ini juga melibatkan delapan lokasi pasar sebagai target operasi, yaitu Pasar Ijabah, Pasar Sungai Dama, Farmer Market, Mega Swalayan, Pasar Kemuning, Pasar Baqa, Joy Mart, dan Era Mart.
“Kami ingin memastikan semua pasar dan pusat perbelanjaan yang menjadi tempat distribusi barang kebutuhan pokok telah diawasi dengan ketat, agar konsumen dapat memperoleh barang dengan harga yang wajar dan dalam kondisi yang aman,” pungkasnya.
Reporter : Yani | Editor : Wong
Comments are closed.