
BERITAKALTIM.CO – Pokok-pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dihimpun berdasarkan aspirasi masyarakat yang disampaikan pada saat reses, rapat dengar pendapat, audiensi, kunjungan lapangan maupun kegiatan dialog warga.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Muhammad Taqwa dalam rapat paripurna dewan menyampaikan usulan tersebut terbagi 1. 433 urusan wajib dan lima urusan pilihan, yakni urusan wajib bidang pekerjaan umum berjumlah 1.308, urusan wajib bidang sosial sebanyak dua usulan.
Selanjutnya, urusan wajib bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sebanyak 5 usulan, urusan wajib bidang ketahanan pangan berjumlah 5 usulan. Urusan wajib bidang komunikasi dan informatika berjumlah 40 usulan.
Lanjut Taqwa menyebutkan urusan pemilihan bidang pariwisata sebanyak 4 usulan, urusan wajib bidang kepemudaan dan olahraga 2 usulan, urusan wajib bidang pendidikan 4 usulan, urusan wajib bidang perumahan 4 usulan, urusan wajib bidang industri satu usulan, urusan wajib bidang pemberdayaan masyarakat dan desa 11 usulan, urusan wajib bidang kesehatan 33 usulan.
Urusan wajib bidang lingkungan hidup 18 usulan dan urusan wajib bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak satu usulan.
“Seluruh usulan pokok-pokok pikiran DPRD tersebut, telah diinput oleh akun masing-masing anggota DPRD Balikpapan dalam sistem SIPD yang telah diverifikasi secara berjenjang oleh perangkat daerah teknis terkait,” terangnya saat rapat paripurna DPRD Balikpapan, pada hari Kamis, 13 Maret 2025, di Lantai 8 Gedung parkir Klandasan.
Hasil dari penyampaian usulan pokok-pokok pikiran akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Balikpapan secara resmi, dalam musyawarah tentang perencanaan pembangunan daerah tingkat kota, agar kiranya dapat ditampung dalam perencanaan kerja daerah kota daerah tahun anggaran 2026.
“Alhamdulillah, rancangan keputusan DPRD mengenai usulan pokok-pokok pikiran dalam tahun anggaran 2026, saya nyatakan sah,” ucapnya sambil mengetuk palu. #
Reporter: Niken | Editor: Wong
Comments are closed.