BERITAKALTIM.CO-Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo menyampaikan pemandangan umum atas nota penjelasan yang telah disampaikan oleh DPRD Kota Balikpapan, atas kedua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Raperda yang dimaksud adalah Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Daerah Manuntung Sukses (Perusda Manuntung Sukses) dan Fasilitasi Pencegahan Pembatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor.
Perubahan atas peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Manuntung Sukses Kota Balikpapan sangat diperlukan, untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja yang berkaitan dengan pengaturan pegawai
“Dalam Rancangan peraturan daerah ini juga mengatur terkait dengan penyesuaian perluasan bidang usaha perumda yang dipengaruhi oleh iklim bisnis yang berkembang saat ini,” jelasnya dalam rapat paripurna, di Lantai 8 Gedung Parkir, pada hari Kamis, 12 Maret 2025.
Lebih lanjut Bagus mengatakan perluasan bidang usaha juga diperlukan untuk dapat meningkatkan kinerja perumda, agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan sebagai upaya dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
Perubahan Perda nomor 4 tahun 2018 tentang perumda manuntung sukses kota Balikpapan juga diperlukan, sehubungan dengan tindak lanjut hasil evaluasi terhadap pasal-pasal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga diharapkan untuk dapat dihapus agar tidak menjadi pertentangan dengan peraturan lainnya.
Selanjutnya, Raperda kedua terkait dengan raperda fasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkotika. “Pemerintah Kota Balikpapan sangat mendukung adanya Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, karena belum terdapat peraturan di Kota Balikpapan yang mengatur urutan narkotika baik dari sisi pencegahan maupun pemberantasan
Dengan adanya raperda ini, diharapkan Pemerintah Kota Balikpapan dapat bersinergi dengan semua pihak, baik instansi vertikal, swasta maupun masyarakat dalam upaya menekan kasus penyalahgunaan peredaran gelap narkotika.
“Balikpapan dan kota Samarinda merupakan dua kota yang tertinggi peredaran narkotika di luar pulau Jawa,” katanya.
Semangat ini, lanjutnya sebagaimana yang telah diamanahkan dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan tentang narkotika.
Secara umum batang tubuh raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkotika telah mengakomodir kegiatan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan serta penyalahgunaan.
Namun perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut dengan perangkat daerah dan instansi vertikal yang berwenang, terkait materi pasal per pasal dalam batang tubuh raperda tersebut, sehingga raperda ini dapat mengakomodir seluruh kegiatan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkotika, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah kota Balikpapan, swasta maupun masyarakat.
Dalam rapat paripurna, Wakil Wali Kota Balikpapan mendengarkan penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD Kota Balikpapan Tahun anggaran 2026 oleh Sekretaris Dewan, Arfiansyah. #
Reporter: Niken | Editor: Wong
Comments are closed.