BeritaKaltim.Co

Forum Anak Kota Balikpapan Sampaikan 12 Usulan Pada Saat Musrenbang

BERITAKALTIM.CO-Forum anak Kota Balikpapan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025, menyampaikan 12 hal yang menjadi suara anak Kota Balikpapan.

Perwakilan Forum Anak Kota Balikpapan, Raisya menyampaikan suara anak Kota Balikpapan yang telah dikumpulkan dari tingkat kelurahan dan kecamatan Se Balikpapan.

Adapun poin-poin suara anak yang disampaikan sebagai berikut, yakni perlunya memberikan edukasi secara masif kepada anak-anak di Kota Balikpapan, mengenai cara bijak dan aman menggunakan smartphone dan mengakses internet dan sosial media pada anak.

Selain itu, perlunya edukasi pola asuh kepada orang tua dan keluarga terkait dampak bagi anak menggunakan smartphone dan media sosial serta pentingnya pengawasan orang tua, ketika anak menggunakan smartphone dan media sosial sesuai dengan ketentuan umur yang berlaku.

“Poin kedua, penyediaan fasilitas literasi seperti pusat informasi sahabat anak, untuk anak-anak balikpapan di pusat keramaian atau kegiatan anak seperti taman-taman kota dan tempat wisata,” jelasnya saat musrenbang kota balikpapan, pada hari Selasa, 18 Maret 2025.

Kemudian, perlunya atau kebijakan dari pemerintah untuk melakukan filterisasi konten di internet dan media sosial sehingga tidak mudah diakses dan dilihat oleh anak.

Keempat penyediaan ruang bermain ramah anak beserta alat permainan yang aman dan ramah, bagi anak di taman kota dan ruang terbuka hijau yang dapat dijangkau oleh anak-anak di setiap kelurahan dan atau kecamatan di kota balikpapan.

“Kami berharap dilakukannya perawatan dan pengawasan terhadap fasilitas ruang bermain anak dan ruang bermain ramah anak yang telah ada,” katanya.

Poin kelima, menegakkan kembali kebijakan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0814/PEM tentang pelaksanaan izin penyelenggara reklame, yang salah satu pointnya tidak menerbitkan izin reklame rokok diwilayah Kota Balikpapan, dikarenakan mulai ditemukan kembali iklan promosi rokok di jalanan Kota Balikpapan.

“Kami memohon untuk diberlakukannya larangan dan pemberian sanksi kepada warung-warung, toko-toko, minimarket, dan tempat usaha lainnya yang memperjual belikan rokok konvesional dan rokok elektrik pada usia anak, melalui pembuatan kebijakan atau peraturan tentang pelarangan memperjual belikan rokok pada usia anak,” terangnya.

Poin ketujuh, perlunya dilakukan penjangkauan, pendampingan, dan pembinaan pada anak-anak yang putus sekolah dengan melibatkan pihak orang tua dan keluarga, yang dilakukan oleh dinas pendidikan dan kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana dan Dinas Sosial Kota Balikpapan yang dibantu oleh Kader Perlindungan Perempuan dan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat atau PPATBM yang ada di tingkat kelurahan, sehingga anak tersebut dapat kembali bersekolah.

Poin kedelapan, menyediakan zona aman selamat sekolah baru beserta fasilitas perambuan di beberapa sekolah di enam kecamatan di kota Balikpapan,yang langsung bersinggungan dengan jalan raya besar dan melakukan perawatan atau pembenahan zona aman selamat sekolah yang telah ada.

“Memfasilitasi di sekolah yang ramah bagi anak untuk melayani anak-anak sekolah di seluruh wilayah kota Balikpapan, khususnya sekolah-sekolah yang berada di kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur yang terintegrasi dengan angkutan umum seperti angkutan kota dan Balikpapan City Trans,” ujarnya.

Penyediaan jalur pejalan kaki dan halte yang ramah bagi kelompok rentan, sebagai sarana rute aman selamat sekolah pagi anak di kawasan di fasilitas pendidik seperti kampung pelajar gunung pasir, jalan indrakila atau start tiga dan jalan sumberejo satu.

“Melakukan razia dan pendampingan bagi pekerja anak serta menelusuri pihak-pihak yang terlibat, dalam mempekerjakan anak dan memberikan hukuman yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Usulan ke 12, mengkampanyekan kepada anak anak terkait dengan dampak dari kenakalan remaja dan bahaya narkoba termasuk zat adiktif, seperti ngelem dan rokok dalam bentuk sosialisasi secara langsung dan media online.

“Perlu jaminan kesehatan kepada anak yang menjadi korban kekerasan yang diatur dalam bentuk kebijakan atau peraturan. Kami juga mohon dukungan terhadap anak anak yang ditelantarkan atau kurang mendapatkan pengasuhan yang baik dari orang tua dan keluarga,sehingga dapat hidup tumbuh dan berkembang dan terpenuhi hak anaknya

Dari aspirasi yang disampaikan berharap perlunya payung hukum, di dalam seluruh rangkaian yang termuat dalam cluster kota layak anak, untuk mewujudkan kota Balikpapan sebagai kota layak anak dalam bentuk peraturan daerah Kota Balikpapan tentang kota layak anak yang dapat dituntaskan.

Hal ini menjadi penting, karena peraturan ini telah mengatur tentang seluruh hal yang berkaitan dengan kebijakan kota layak anak di Kota Balikpapan.

“Kolaborasi dan sinergi dari bapak ibu di lingkungan pemerintahan Kota Balikpapan, Camat, Lurah serta lembaga masyarakat, dunia usaha dan media massa sangat penting untuk mewujudkan Balikpapan sebagai kota yang ramah dan layak anak. Besar harapan usulan kami ini, dapat ditindaklanjuti sesuai dengan instasi terkait demi terpenuhinya hak-hak anak,” pungkasnya. #

Reporter: Niken | Editor: Wong

Comments are closed.