BeritaKaltim.Co

Komitmen Terhadap Keterbukaan Informasi Publik, DPMPTSP Bontang Beri Hak Pengajuan Keberatan Masyarakat

BERITAKALTIM. CO – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menyatakan bahwa seluruh masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi dengan transparansi penuh sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jika terjadi hambatan dalam proses pengaksesan informasi, masyarakat berhak mengajukan keberatan,”ujarnya saat disambangi di ruangannya, Selasa, (18/03/2024).

Aspiannur juga menjelaskan beberapa alasan yang bisa dijadikan dasar untuk mengajukan keberatan, di antaranya adalah penolakan permintaan informasi dengan alasan pengecualian, tidak tersedianya informasi berkala, atau pengiriman informasi yang melewati batas waktu yang ditentukan.

“Keberatan ini tidak hanya berlaku jika permintaan informasi tidak dikabulkan, tetapi juga jika informasi yang diterima tidak sesuai dengan yang diminta, atau biaya penggandaan informasi yang dianggap tidak wajar,” timpalnya.

Dia juga menekankan pentingnya pemahaman prosedur dalam mengajukan keberatan. Setiap pengajuan harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan disampaikan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Transparansi dalam pelayanan publik adalah salah satu prioritas utama kami. Kami berharap masyarakat dapat lebih mudah dalam mengakses informasi yang dibutuhkan,” tambah Aspiannur.

DPMPTSP akan terus meningkatkan kualitas layanan keterbukaan informasi publik, dengan mekanisme keberatan yang dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelayanan di Bontang. #

Wartawan : San | Penyunting : Wong | ADV

Comments are closed.