BeritaKaltim.Co

Sindikat Narkoba di Kaltim Terbongkar, Polisi Ungkap Peran Napi sebagai Pengendali

BERITAKALTIM.CO – Upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Timur kembali menunjukkan hasil signifikan. Polisi berhasil mengungkap jaringan besar yang beroperasi di wilayah ini, dengan kendali yang mengejutkan—berasal dari dalam penjara.

Dalam operasi yang digelar pada 10 Maret 2025, Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap dua tersangka dan menyita lebih dari lima kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina. Barang haram itu diketahui dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas IIB Nunukan.

Kapolda Kaltim, Brigjen (Pol) Endar Priantono, dalam konferensi pers di Polresta Samarinda, Jumat (21/3/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami menemukan fakta bahwa jaringan ini dioperasikan dengan rapi, bahkan melibatkan narapidana sebagai otak di balik distribusi sabu,” ungkapnya.

Narapidana Masih Berkuasa di Dunia Gelap

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap Baharuddin (56) di Jalan Trikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda. Dari tangannya, polisi menyita lebih dari dua kilogram sabu dalam bungkus teh Cina berwarna kuning.

Hasil penyelidikan mengarah ke Nurdin alias Udin (27), yang kemudian ditangkap di rumahnya di kawasan Palaran. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tiga bungkus sabu dengan total berat lebih dari tiga kilogram, serta peralatan yang biasa digunakan untuk menakar narkotika.

Namun, yang lebih mengejutkan, kedua tersangka ternyata hanya berperan sebagai kurir. Polisi menemukan bahwa mereka bekerja atas perintah Hendrawan alias Hendra, seorang narapidana yang saat ini mendekam di Lapas IIB Nunukan. Hendrawan, yang diketahui mantan rekan satu sel Baharuddin pada 2019, masih menjalankan bisnis narkoba dari balik jeruji.

“Ini bukan kali pertama kami menemukan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara. Hendrawan menggunakan koneksi lama dan memanfaatkan kurir di luar untuk menjalankan bisnisnya,” ujar Endar Priantono.

Sementara itu, sabu yang diperoleh Nurdin disebut berasal dari seorang bandar bernama Riyan, yang hingga kini masih buron. Polisi terus melakukan pengejaran untuk mengungkap seluruh rantai peredaran jaringan ini.

Ancaman Hukuman Berat bagi Para Pelaku

Atas kejahatan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara.

Pengungkapan ini menegaskan bahwa kejahatan narkotika masih menjadi ancaman serius di Kalimantan Timur, dengan pola operasi yang semakin canggih. Polisi berkomitmen untuk terus membongkar jaringan yang ada dan mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. #

Reporter: Fathur | Editor: Wong

Comments are closed.