BERITAKALTIM.CO – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalin), sebagai syarat utama dalam proses perizinan pembangunan baru.
Pernyataan ini disampaikan menyusul peningkatan aktivitas pembangunan di wilayah Bontang yang berpotensi memengaruhi kelancaran arus lalu lintas.
Aspiannur menyebut bahwa setiap pemohon izin wajib menyertakan beberapa dokumen penting dalam pengajuan Andalin, antara lain surat permohonan, scan KTP pemohon dan konsultan penyusun dokumen, sertifikat kompetensi penyusun dokumen Andalin, serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rencana pembangunan tidak hanya memenuhi aspek teknis, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial, khususnya terhadap lalu lintas,” ujar Aspiannur saat di temui beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Aspiannur menjelaskan bahwa dokumen Andalin harus mencakup data lalu lintas terkini, rencana teknis proyek, serta rekomendasi langkah mitigasi, untuk mengurangi potensi kemacetan atau gangguan arus kendaraan.
Selain itu, Aspiannur mendorong agar para pemohon melihat proses ini bukan sebagai hambatan, tetapi sebagai bentuk komitmen terhadap pembangunan yang bijak dan berkelanjutan.
“Jangan biarkan izin jadi penghambat. Justru Andalin adalah langkah awal menuju tata ruang kota yang lebih tertib dan ramah transportasi,” tegas Aspiannur.
Aspiannur berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih proaktif dalam memenuhi syarat perizinan agar proses pembangunan di Kota Bontang dapat berjalan lancar tanpa mengabaikan kenyamanan publik.#
Reporter: San|Editor: Hoesin KH|Adv|DPMPTS Bontang
Comments are closed.