BeritaKaltim.Co

Audiensi Bakesbangpol, Ormas Kota Balikpapan Tolak Keberadaan Grib

BERITAKALTIM.CO-Sebanyak 29 organisasi masyarakat (Ormas) Kota Balikpapan, menyatakan sikap menolak keberadaan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) di Kota Balikpapan.

Pernyataan sikap disampaikan saat audiensi dan silaturahmi bersama Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Balikpapan, Sutadi di Kantor Bakesbangpol Rabu (16/4/2025).

Dalam pertemuan tersebut, masing-masing ormas menyampaikan pendapat terkait keberadaan GRIB di Kota Balikpapan. Di buka dengan Laskar Pangeran Antasari Kalimantan, Andin Syamsir, yang mengatakan bahwa pada dasarnya kedatangannya ingin silaturahmi, karena masih memasuki bulan Syawal Idul Fitri 1446 Hijriah dan kemudian mempertanyakan terkait keberadaan ormas GRIB.

“Pada dasarnya kemarin mau terjadi gesekan dengan ormas GRIB, terkait dengan bagi-bagi bingkisan lembaran. Saya menahan kepada kawan-kawan, untuk tidak terpancing dan nantinya kami akan meminta penjelasan kepada Kesbangpol Balikpapan,” ujar Andin Syamsir saat pertemuan.

Andi Syamsir khawatir dengan adanya Ormas GRIB di Kota Balikpapan yang sebelumnya Kota Balikpapan ini kondusif menjadi kisruh.

Begitu juga dengan Dewan Pertahanan Adat Dayak Kutai Banjar, Bahtarudin yang menyampaikan penolakan keberadaan ormas GRIB di Kota Balikpapan. “Kami hanya ingin menjaga kondusifitas Kota Balikpapan,” jelas Bahtarudin.

Sementara Ormas Geppak, Alfiansyah meminta apabila nantinya hasil pertemuan ini bisa dibawa ke Forkopimda Balikpapan dan tentunya hasil Rapat Forkopimda bisa ditembuskan ke Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kepala Bakesbangpol Balikpapan, Sutadi menyampaikan bahwa ormas GRIB di Kota Balikpapan telah memiliki legalitas organisasi yang sah dari Kementerian Dalam Negeri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Perlu dipahami bahwa untuk memperoleh fasilitas dari pemerintah daerah, suatu organisasi kemasyarakatan wajib terlebih dahulu memiliki pengesahan dari Kementerian,” ungkap Sutadi.

Berdasarkan regulasi saat ini, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin pendirian ormas. Pembentukan ormas dapat dilakukan oleh minimal satu hingga tiga orang, selama telah memperoleh pengesahan dari Kementerian.

“Informasi yang kami terima, Ormas GRIB di tingkat Provinsi Kalimantan Timur telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian dan telah melaporkan keberadaannya kepada Bakesbangpol Provinsi Kaltim. Di Kota Samarinda, GRIB telah menerima surat korespondensi dari Bakesbangpol, setempat sebagai pengganti Surat Keterangan Terdaftar,” jelas Sutadi.

Pemerintah Kota Balikpapan menghargai setiap aspirasi yang disampaikan oleh ormas-ormas yang ada, dan memberikan dukungan penuh kepada ormas yang berperan aktif dalam menjaga kondusifitas kota.

Meskipun memang perwakilan Ormas GRIB Balikpapan telah melakukan audiensi dengan pihaknya sebelum bulan Ramadan.

“Ormas tersebut telah memiliki pengesahan dari Kementerian, kami tidak memiliki dasar untuk menolak kedatangan mereka. Kehadiran mereka hanya sebatas menyampaikan laporan keberadaan dan permohonan audiensi,” papar Sutadi.

Dalam pertemuan tersebut, pihaknya telah menyampaikan kepada ormas GRIB agar dapat memahami situasi di lapangan, mengingat adanya penolakan dari beberapa ormas lokal terhadap keberadaannya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, meskipun telah dilakukan audiensi, hingga saat ini Bakesbangpol Kota Balikpapan belum memproses ataupun menerbitkan surat korespondensi, sebagai pengganti Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Ormas GRIB.

“Sampai saat ini Ormas GRIB belum dimasukkan dalam data base resmi ormas yang tercatat di Pemerintah Kota Balikpapan. Hal ini akan kami bawa dan bahas lebih lanjut dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Balikpapan, untuk mendapatkan masukan dan pertimbangan dari unsur-unsur terkait,” tambah Sutadi.

Sutadi berharap seluruh pihak dapat bersabar. Permasalahan ini akan dilaporkan kepada Wali Kota Balikpapan, H. Rahmad Mas’ud dan selanjutnya menunggu arahan beliau untuk menentukan langkah yang tepat ke depan.

“Harapannya, persoalan ini dapat diselesaikan dengan cara yang bijak dan menghasilkan kesepakatan bersama,” pungkas Sutadi.

Gabungan 29 Ormas Daerah membacakan Pernyataan Sikap yang berisikan sebagai berikut:

1. Kami gabungan 29 Ormas /LSM Daerah Balikpapan, Kalimantan Timur mendukung penuh RUU TNI, sebagai upaya memperkuat profesionalisme kesejahteraan prajurit dan peran strategis TNI dalam menjaga kedaulatan serta keamanan nasional.

2. Mendukung Kepala Bakesbangpol Balikpapan dan tidak mengizinkan Ormas GRIB berdiri di Kota Balikpapan, guna menjaga kondusifitas Kota Balikpapan Kalimantan Timur.

3. Menjaga kemungkinan terjadi gesekan dengan Ormas Daerah yang menolak. Kami 29 gabungan Ormas Daerah menolak ormas GRIB berdiri di Balikpapan, guna menjaga kondusifitas Kota Balikpapan dan Kalimantan Timur.#

Reporter: Niken|Editor: Hoesin KH

Comments are closed.