BeritaKaltim.Co

DPMPTSP Bontang Matangkan SOP Perizinan dan Non Perizinan

BERITAKALTIM.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menggelar rapat lanjutan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan, Selasa (15/4/2025).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bhakti Praja, Lantai 2 Kantor DPMPTSP dan dihadiri oleh 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Rapat ini dipimpin langsung Sofyansyah, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP. Dalam keterangannya menyampaikan bahwa rapat kali ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya yang membahas draf Peraturan Wali Kota (Perwali) dan SOP.

“Draft ini akan kami serahkan ke Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang ada di Samarinda untuk difinalisasi, kemudian dilanjutkan ke bagian hukum untuk ditetapkan menjadi Perwali,” ujar Sofyansah.

Dalam proses finalisasi tersebut, masing-masing OPD turut serta memberikan koreksi dan masukan terhadap substansi SOP yang telah disusun. Sekretaris DPMPTSP Bontang, Vinson, turut memberikan arahan agar draft disebarkan lebih awal ke seluruh perangkat daerah sebelum rapat final.

“Diharapkan tiap OPD bisa mereview dalam 1-2 minggu ke depan. Kami juga mengimbau agar mekanisme pelayanan kepada masyarakat tidak menjadi beban bagi petugas layanan,” tambah Sofyansah.

Salah satu fokus utama dalam penyusunan SOP ini adalah mendorong para pelaku usaha, khususnya yang tergolong berisiko rendah, untuk segera mengurus legalitas usaha mereka. Pasalnya, masih banyak usaha yang beroperasi tanpa perizinan resmi.

Dalam upaya meningkatkan transparansi dan kemudahan akses informasi, seluruh perangkat daerah juga diimbau untuk secara aktif mempublikasikan layanan unggulan masing-masing melalui media sosial.

Rapat lanjutan ini dihadiri oleh perwakilan dari 13 OPD, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Koperasi dan UMKM, hingga Dinas Ketenagakerjaan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Pertemuan final dijadwalkan akan dilaksanakan setelah seluruh masukan dari OPD dihimpun dan draf dinyatakan siap.#

Reporter: San|Editor : Hoesin KH | Adv|DPMPTSP

Comments are closed.