BERITAKALTIM.CO – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan yang mengacu pada regulasi terbaru. SOP ini menjadi landasan penting bagi pelaksanaan tugas dan pelayanan perizinan yang transparan, efektif, dan efisien.
Sofyansyah, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Bontang, menjelaskan bahwa penyusunan SOP ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan nasional, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 dan Nomor 6 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Regulasi tersebut mengatur pemisahan kewenangan antara pemerintah kota, provinsi, dan pusat dalam proses perizinan.
“Dalam pelaksanaan pelayanan perizinan, kami wajib memiliki SOP sebagai pedoman pelaksanaan. Ini adalah bagian dari penyempurnaan IPIU SP lama agar sesuai dengan aturan terbaru,” ujar Sofyansyah, Selasa, (15/4/2025).
Ia juga menambahkan bahwa sistem pelayanan kini didukung oleh platform digital seperti OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) dan Perizinan Digital Kota Bontang. Saat ini terdapat 52 jenis layanan perizinan serta layanan non-perizinan seperti surat keterangan dan penelitian yang juga diatur dalam SOP.
“Di dalam SOP, kita atur durasi waktu pelayanan, persyaratan teknis, serta alur layanan agar masyarakat tahu dengan jelas apa yang dibutuhkan,” jelasnya.
Untuk memperkuat dasar hukum SOP ini, DPMPTSP juga tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) dan bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) pusat yang berada di Kota Samarinda. Penyusunan Perwali ini diharapkan dapat segera rampung dan menjadi payung hukum resmi dalam pelaksanaan pelayanan perizinan di Kota Bontang.
Wartawan : San | Penyunting : Wong | ADV
Comments are closed.