BERITAKALTIM.CO – Aktivitas pertambangan batu bara di Kalimantan Timur terus melaju di tengah sorotan publik. Namun, tak semua berjalan sesuai koridor hukum. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, menegaskan bahwa eksploitasi sumber daya alam memang dijamin konstitusi, tetapi tak bisa dijalankan tanpa aturan.
“Menambang itu boleh, tapi harus berizin. Tanpa itu, negara rugi, lingkungan rusak, rakyat menderita,” ujarnya saat ditemui, Rabu (7/5/2025).
Menurut Sarkowi, dasar hukum pertambangan telah diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 serta diperjelas melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
“Ada skema IUP untuk skala kecil, PKP2B untuk skala besar. Tapi hari ini banyak yang menambang di luar sistem,” kata dia.
Sarkowi mengkritik keras aktivitas pertambangan ilegal yang kian marak, terutama yang beroperasi di pinggir jalan umum dan melakukan pengangkutan batu bara secara diam-diam pada malam hari.
“Itu jelas ilegal. Mereka tidak punya izin lingkungan, tidak punya dokumen reklamasi. Negara tidak menerima sepeser pun dari mereka,” tegasnya.
Sarkowi mengingatkan bahwa dampak dari tambang ilegal sangat nyata dan membahayakan.
Di Kalimantan Timur, mayoritas tambang dilakukan dengan metode terbuka atau open pit yang menghancurkan struktur tanah dan membongkar bentang alam secara masif.
“Kalau areal resapan air ditambang, maka sumber air kita ikut tercemar. Sungai-sungai rusak, sawah rusak, kesehatan masyarakat terancam,” katanya.
Ia menyebut kandungan logam berat seperti timbal dan zat besi yang tinggi dari aktivitas tambang bisa meracuni air sungai.
“Bayangkan, air dari sungai yang tercemar itu diminum, dipakai mandi. Mau jadi apa anak cucu kita nanti?” jelasnya.
Dalam wawancaranya, Sarkowi tak menampik bahwa penegakan hukum terhadap tambang ilegal masih jauh dari harapan.
Kewenangan pertambangan yang saat ini ditarik ke pusat disebutnya sebagai salah satu faktor lemahnya pengawasan di daerah. Namun, ia menegaskan, hal itu bukan berarti pemerintah daerah boleh diam.
“Daerah tetap punya hak mengawasi. Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, sampai Kepolisian harus aktif,” katanya.
Sarkowi menyebut, di lapangan, pengawasan seperti jembatan timbang yang dulu rutin dilakukan, kini nyaris tak terdengar kabarnya. Akibatnya, truk-truk besar bermuatan batu bara dengan tonase berlebih bebas melintas di jalan umum. Salah satunya di ruas jalan KM 28 Basengwa yang kerap digunakan angkutan tambang.
“Padahal dalam perda, batu bara dan sawit dilarang lewat jalan umum. Ini merusak infrastruktur dan menambah beban anggaran perbaikan jalan,” kata dia.
Menghadapi situasi ini, Sarkowi mendorong masyarakat untuk lebih aktif melaporkan tambang-tambang yang mencurigakan.
“Hotline sudah ada di DLH dan Dinas Pertambangan. Laporkan. Jangan biarkan pelaku tambang ilegal merusak lingkungan seenaknya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penertiban harus dilakukan secara menyeluruh dan sistematis melalui kerja sama antarinstansi.
“Tidak bisa kerja sendiri-sendiri. Harus ada koordinasi yang intens antara dinas teknis, aparat hukum, dan masyarakat. Ini tugas kita bersama menyelamatkan Kalimantan Timur,” pungkasnya. #
Reporter : Yani | Editor : Wong | ADV DPRD Kaltim
Comments are closed.