
BERITAKALTIM.CO-Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Timur (Kanwil Kaltim) telah menyalurkan santunan kepada dua korban jiwa dalam tragedi tenggelamnya Kapal Feri Muchlisa yang terjadi di Teluk Balikpapan pada hari Kamis, 8 Mei 2025. Kedua korban yang merupakan kru kapal menerima santunan total masing-masing senilai Rp75 juta.
Kepala Jasa Raharja Kanwil Kaltim, Wanda Prihanto Asmoro, menyampaikan bahwa masing-masing korban menerima santunan dasar sebesar Rp50 juta sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan.
Selain itu, karena keduanya adalah awak kapal, mereka juga mendapat tambahan perlindungan (extra cover) dari Jasa Raharja Putra sebesar Rp75 juta.
“Total santunan yang diterima masing-masing korban sebesar Rp125 juta. Proses pencairannya pun sudah kami selesaikan dalam waktu maksimal 2×24 jam, sesuai standar layanan kami,” ujar Wanda di Balikpapan.
Wanda menambahkan bahwa santunan dari pihak pemberi kerja, dalam hal ini PT. Pelayaran Saden Mitra Bahari, termasuk dari program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), masih dalam tahap proses penyelesaian.
Di sisi lain, ganti rugi atas kendaraan milik para penumpang yang turut menjadi korban dalam insiden tersebut saat ini masih dalam tahap perhitungan oleh PT. Jasa Raharja Putra. Penentuan besaran ganti rugi akan disesuaikan dengan nilai kendaraan dan perjanjian kontrak antara perusahaan asuransi dan pemilik kapal.
“Proses penghitungan masih berlangsung. Setelah hasilnya keluar, kami akan menyampaikan kepada para pemilik kendaraan sesuai kesepakatan dan klausul kontrak yang ada. Kami berharap semuanya bisa selesai dalam waktu dekat,” pungkasnya.
Tragedi tenggelamnya Feri Muchlisa telah menjadi perhatian luas, tidak hanya dari kalangan keluarga korban, tetapi juga otoritas pemerintah dan pelaku industri transportasi laut. Evaluasi menyeluruh terhadap standar keselamatan pelayaran kini menjadi agenda penting guna mencegah terulangnya insiden serupa. #
Reporter: Niken | Editor: Wong
Comments are closed.