BERITAKALTIM.CO — Insiden pengusiran tim kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kalimantan Timur pada akhir April lalu kini berbuntut panjang. Hal ini menimbulkan reaksi keras dari dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim yang merasa profesinya dilecehkan dalam forum resmi tersebut.
Mereka tak tinggal diam, melayangkan laporan resmi kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan sudah dimulai. Dalam rapat perdana internal BK yang digelar pada Jumat, 9 Mei 2025, Subandi menegaskan bahwa BK tidak akan tinggal diam terhadap laporan yang masuk, meskipun prosedur administratif untuk memproses laporan tersebut sempat menemui beberapa kendala.
“Setiap surat masuk, setiap aduan yang kami terima, harus sesuai dengan prosedur yang ada. Banyak aduan yang hanya disampaikan secara lisan, dan itu tidak bisa kami tindak lanjuti. Namun laporan ini sudah ditujukan secara resmi, dan kami akan segera menindaklanjuti,” ujar Subandi Saat di hubungi melalui telepon, Jumat (9/5/2025).
Dalam rapat internal tersebut, Subandi menjelaskan pentingnya memenuhi prosedur administrasi dalam setiap aduan yang masuk ke BK.
Menurutnya, meskipun surat laporan dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim sudah diterima, surat tersebut belum memenuhi kelengkapan administratif yang diperlukan untuk segera diproses lebih lanjut.
“Saya kira surat itu sudah diterima oleh pimpinan. Tapi setelah kami periksa, surat tersebut langsung ditujukan ke BK, sementara menurut prosedur, laporan itu seharusnya diajukan kepada Ketua DPRD Provinsi terlebih dahulu. Setelah itu baru akan didelegasikan kepada BK,” lanjut Subandi.
Subandi juga menambahkan bahwa pengadu harus menyertakan identitas lengkap, terutama jika yang mengadu adalah organisasi atau lembaga seperti Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim.
Selain itu, sebagai pengacara yang mengajukan laporan, mereka harus melampirkan identitas anggota advokat yang terlibat, termasuk surat keanggotaan mereka.
Ketika ditanya mengenai pandangannya tentang insiden pengusiran tersebut, Subandi mengungkapkan bahwa ia belum bisa memberikan penilaian pasti karena tidak berada di tempat kejadian.
“Saya tidak dapat mendastis apakah itu melanggar kode etik atau tidak, karena saya bukan saksi langsung,” jelasnya.
Namun, Subandi menegaskan bahwa langkah pertama yang akan diambil BK adalah mengundang pihak pelapor untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang telah diajukan.
“Setelah itu, baru kita akan mengundang pihak yang dilaporkan untuk mendapatkan perspektif dari kedua belah pihak,” ujarnya.
Subandi menilai bahwa insiden ini kemungkinan besar disebabkan oleh miskomunikasi yang bisa diselesaikan dengan pendekatan persuasif.
“Saya berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan baik melalui komunikasi yang lebih baik antara semua pihak yang terlibat,” katanya.
Sementara itu, Subandi mengingatkan bahwa BK DPRD Kaltim akan bekerja dengan profesional dalam menangani aduan ini, sesuai dengan kode etik dan tata tertib yang ada.
Ia juga menyatakan bahwa proses verifikasi dan klarifikasi akan dilakukan secara transparan, dengan mengundang semua pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
“Kami akan mendalami masalah ini dengan seksama, kami tidak ingin terburu-buru dalam mengambil kesimpulan. Keputusan kami akan didasarkan pada fakta dan bukti yang ada,” tegas Subandi. #
Reporter : Yani | Editor : Wong | ADV DPRD Kaltim
Comments are closed.