BERITAKALTIM.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah meluncurkan tujuh program unggulan gratis mulai dari pendidikan, kesehatan, administrasi , hingga umrah menuai sorotan dari pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menegaskan pentingnya regulasi yang selaras dengan kerangka hukum nasional.
Sebagai informasi ada tujuh Program Gratispol, antara lain :
- Gratis Bersekolah SMA/K Hingga S3.
- Gratis Biaya Berobat & Layanan Kesehatan.
- Gratis Makanan Bergizi.
- Gratis Wifi Internet di Seluruh Desa.
- Gratis Seragam Sekolah.
- Gratis Biaya Administrasi Kepemilikan Rumah.
- Gratis Haji dan Umrah Untuk Marbot.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, menekankan bahwa pelaksanaan program-program tersebut harus tunduk pada prinsip tata kelola pemerintahan yang berbasis urusan dan kewenangan yang jelas.
“Pemerintah daerah itu bukan pembuat urusan, melainkan pelaksana. Urusan itu milik pusat, daerah hanya menjalankan sesuai porsi dan payung hukumnya masing-masing,” ujar Akmal saat di temui dibalikpapan, Minggu (11/5/2025).
Menurut Akmal, masing-masing program gratis yang diusung Pemprov Kaltim, seperti pendidikan dan kesehatan, tidak boleh dibungkus dalam satu regulasi yang bersifat umum.
Ia menegaskan bahwa setiap bidang memiliki landasan hukum tersendiri yang tak bisa disatukan begitu saja.
“Urusan pendidikan harus diatur dalam regulasi pendidikan. Urusan kesehatan ya dengan regulasi kesehatan. Tidak bisa dicampur. Kalau dicampur, bagaimana nanti kita mengauditnya? Akuntabilitasnya akan kabur,” katanya.
Pernyataan itu merespons pertanyaan soal apakah regulasi tujuh program gratis yang digagas Gubernur Kaltim sudah sampai di Kemendagri dan mendapat fasilitasi.
Akmal memastikan bahwa draf regulasi dari daerah memang telah masuk, namun pihaknya menyarankan penyusunan ulang yang lebih spesifik dan terpisah antar-urusan.
“Kami sudah review draft tersebut. Prinsipnya, satu urusan satu regulasi. Tidak boleh satu perda mengatur banyak urusan. Itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujarnya.
Gagasan besar Pemprov Kaltim yang dikenal publik sebagai “Program Gratis Pol” merujuk pada tujuh layanan utama yang digratiskan oleh pemerintah daerah dinilai harus dirumuskan dengan cermat, agar tidak keluar dari kebijakan nasional.
Akmal mencontohkan pentingnya harmonisasi antar-regulasi, termasuk antara peraturan daerah dan kebijakan pusat.
“Perda tidak boleh bertentangan dengan PP, tidak boleh melawan Undang-undang. Kita ini negara kesatuan. Otonomi daerah itu ada, tapi tidak boleh keluar dari kerangka nasional,” kata Akmal.
Ia juga menjelaskan bahwa ruang otonomi daerah tetap memungkinkan kepala daerah menyusun janji politik dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), namun tetap dalam sinkronisasi dengan RPJMN yang menjadi arah pembangunan nasional.
“Daerah bisa menyusun program prioritas, tapi tetap harus harmonis. Itu sebabnya ada forum musrenbang, ada harmonisasi di Dirjen Otda. Tujuannya agar tidak ada tumpang tindih atau pelanggaran hierarki hukum,” tegasnya.
Dalam konteks ini, Akmal menyarankan agar Pemprov Kaltim menyesuaikan seluruh rencana besar itu dalam kerangka kebijakan sektoral yang tepat, dan memastikan setiap pelaksanaan didukung oleh perangkat hukum yang akuntabel dan sah.
“Tidak mungkin dong, urusan kesehatan diatur dengan regulasi pendidikan. Pemerintahan tidak bisa campur aduk. Yang ada nanti bukan pelayanan, tapi kekacauan,” Pungkasnya. #
Reporter : Yani | Editor : Wong
Comments are closed.