BeritaKaltim.Co

DPRD Kaltim Fasilitasi Mediasi Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PT Insani Bara Perkasa

BERITAKALTIM.CO – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur memfasilitasi mediasi antara warga pemilik lahan, Sutarno, dengan pihak PT Insani Bara Perkasa (IBP), menyusul laporan dugaan penyerobotan lahan bersertifikat yang berlokasi di RT 27, Kelurahan Handil Bhakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Lahan tersebut, menurut Sutarno, memiliki status hukum yang sah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama dirinya, masing-masing bernomor 603, 607, 608, dan 598 yang terbit pada tahun 1992.

Ia mengklaim lahan seluas 4 hektare miliknya mulai digarap PT Insani Bara Perkasa pada 6 Juni 2023 tanpa ada proses jual beli atau kompensasi resmi.

“Tanah saya itu sudah digarap habis. Batunya sudah diambil, tinggal jadi danau. Tidak ada pembicaraan, padahal saya punya sertifikat dan dokumen lengkap,” kata Sutarno saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (26/5/2025).

Ia menyebut telah melakukan pelaporan ke Kelurahan dan Kantor Pertanahan (BPN), namun karena tak kunjung mendapat tanggapan dari pihak perusahaan, ia mengajukan permohonan kepada DPRD untuk memediasi persoalan tersebut.

Sementara itu, pihak PT Insani Bara Perkasa melalui perwakilannya, Joni Piter dari bagian Legal dan Mitigasi, menjelaskan bahwa penggarapan lahan dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan seorang warga bernama Effendi, yang juga menjabat Ketua RT setempat.

“Kami memiliki perjanjian tertulis tertanggal 15 Desember 2022 dengan Bapak Effendi. Alas hak beliau adalah SPPT tahun 2012. Kami beraktivitas di lahan tersebut mulai Maret 2023,” ujar Joni.

Ia menyatakan bahwa saat ada komplain dari Sutarno pada Juni 2023, pihaknya sudah meminta penunjukkan koordinat dan dokumen pendukung. Namun setelah dilakukan overlay, lokasi yang diklaim Sutarno masuk dalam area kerja sama dengan Effendi.

“Kami minta Pak Sutarno berdialog dengan Pak Effendi karena secara legal formal kami bekerja sama dengan beliau. Gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Samarinda juga sudah melalui proses mediasi, namun gagal. Bahkan majelis hakim memutuskan gugatan tidak dapat diterima (NO),” katanya.

Joni menambahkan, pihaknya telah memberikan kompensasi senilai Rp 4 miliar kepada Effendi untuk area seluas kurang lebih 50 hektare.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menyatakan bahwa lembaganya akan terus mendorong penyelesaian sengketa ini secara damai dan berkeadilan bagi kedua belah pihak.

“Kami sudah memfasilitasi pertemuan ini. Karena memang Pak Sutarno punya SHM, maka kami arahkan agar penyelesaiannya masuk ke ranah ganti rugi atau jual beli. Tinggal kesepakatan harga saja yang belum cocok,” ujarnya.

Agus menuturkan bahwa sebelumnya sudah ada proses hukum, namun ditolak oleh pengadilan karena perbedaan materi gugatan. Kini, DPRD Kaltim berupaya menjembatani agar ada titik temu antar pihak.

“Tanggal 2 nanti kami arahkan agar bukan RDP lagi, tetapi negosiasi langsung. Kedua belah pihak juga sudah menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah,” kata Agus.

Pihak DPRD menegaskan, persoalan sengketa lahan seperti ini kerap muncul di Kalimantan Timur, terutama pada wilayah yang sudah terdampak kegiatan pertambangan.

”Oleh karena itu, sinergi antara warga, pemerintah daerah, dan perusahaan mutlak diperlukan untuk mencegah konflik agraria berkepanjangan.” Pungkasnya.

Reporter : Yani | Editor : Wong | ADV DPRD Kaltim

Comments are closed.