BERITAKALTIM.CO – Di tengah geliat pembangunan Kota Samarinda sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur, ada ironi yang masih tersimpan di jantung kota: Kantor Kelurahan Karang Mumus, salah satu kawasan dengan kepadatan penduduk tinggi, hingga kini masih menjalankan pelayanan publik dari sebuah bangunan sewaan.
Sejak awal 2024, kantor Kelurahan Karang Mumus dipindahkan dari lokasi lama di Jalan Nahkoda ke sebuah bangunan kontrakan di Jalan Pulau Samosir. Alasannya, bangunan lama yang merupakan aset Pemerintah Kota Samarinda dinilai tidak lagi layak secara struktur dan membahayakan keselamatan aparatur yang bekerja di dalamnya.
Namun, satu tahun telah berlalu, dan status “sementara” masih belum berubah. Gedung baru yang dijanjikan belum juga tampak wujudnya.
Subandi, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari daerah pemilihan Samarinda, menyoroti kondisi ini dengan nada prihatin.
Ia menyebut bahwa kantor kelurahan merupakan fasilitas publik esensial yang semestinya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah kota.
“Waktu saya masih di DPRD Kota Samarinda, sebagian pokok pikiran saya bahkan saya alokasikan untuk pembangunan kantor lurah. Salah satunya di Loa Bakung. Karena saya tahu pentingnya kantor kelurahan itu sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat,” ujarnya saat ditemui di gedung E DPRD Kaltim, Rabu (28/5/2025).
Subandi menambahkan bahwa kantor kelurahan bukan sekadar tempat administratif.
“Di situ warga mengurus akta kelahiran, kematian, pindah domisili, hingga urusan pertanahan. Ini ruang interaksi negara dan rakyat yang paling nyata,” ujarnya.
Ia mengaku heran mengapa hingga saat ini Karang Mumus belum memiliki kantor tetap. Padahal, menurut pengetahuannya, alokasi anggaran untuk pembangunan kantor lurah sudah tercantum dalam rencana pembangunan kota dan akan dikerjakan pada 2026.
“Kalau memang belum, saya dorong Pemerintah Kota Samarinda segera mengalokasikan anggaran. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan. Pindah-pindah kantor itu membingungkan. Masa warga mau ngurus surat saja bingung kantornya di mana,” tegas Subandi.
Lebih lanjut, Subandi menyinggung banyaknya aset tanah milik Pemerintah Kota Samarinda yang seharusnya bisa dimanfaatkan.
Ia menyebut seharusnya bukan hal yang sulit mencari lokasi permanen untuk kelurahan strategis seperti Karang Mumus.
“Kalau tanahnya belum ada, ya mungkin bisa beli. Tapi setahu saya tanah itu banyak. Tinggal kemauan dan penetapan skala prioritas. Jangan sampai pelayanan publik justru dikorbankan,” Pungkasnya.
Reporter : Yani | Editor : Wong | ADV DPRD Kaltim
Comments are closed.