BeritaKaltim.Co

DPTPH Kaltim Pastikan Harga dan Pasokan Pangan di Balikpapan Stabil

BERITAKALTIM.CO-Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pemantauan langsung ke Pasar Pandansari, Balikpapan Barat, Rabu (4/6/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kestabilan harga serta ketersediaan pasokan pangan bagi masyarakat.

Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan DPTPH Kaltim, Amaylia Dina Widyastuti, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pantauan, harga kebutuhan pokok masih berada dalam kondisi stabil tanpa lonjakan yang berarti.

“Harga-harga masih terkendali. Kenaikan hanya di kisaran Rp100 hingga Rp300, terutama untuk komoditas utama seperti beras, minyak goreng, telur, ayam, dan daging,” jelasnya usai melakukan tinjauan.

Selain harga, pasokan bahan pangan juga dinilai cukup aman. Oleh karena itu, Amaylia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan berbelanja secara bijak, tanpa melakukan aksi pembelian secara berlebihan (panic buying). “Insya Allah stok aman dan terkendali,” tegasnya.

Terkait tingginya permintaan terhadap beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan), Amaylia menjelaskan bahwa penyaluran beras tersebut masih dalam proses karena beras SPHP merupakan bagian dari penugasan Badan Pangan Nasional kepada Perum Bulog.

“Saat ini memang belum tersedia karena belum masuk lagi sejak Idulfitri. Tapi ini bukan karena kosong sepenuhnya, melainkan masih dalam proses distribusi,” katanya.

Ia menambahkan, untuk mempercepat pendistribusian beras SPHP ke daerah, diperlukan surat permohonan resmi dari kepala daerah kepada Bulog, sesuai arahan dari Badan Pangan Nasional.

Amaylia juga menyoroti persoalan izin pengemasan ulang (repacking) beras yang masih belum banyak dipahami pelaku usaha. Ia menegaskan bahwa setiap produk beras dalam kemasan tertutup yang dijual ke masyarakat harus memiliki izin edar.

“Bahkan kalau kita membeli beras kemasan besar seperti 50 kilogram lalu dikemas ulang menjadi 5 kilogram, itu juga harus memiliki izin resmi,” jelasnya.

Terhadap penjual yang kedapatan belum memiliki izin tersebut, pihaknya memberikan pembinaan agar pelaku usaha dapat mematuhi regulasi yang berlaku.

“Begitu pula para petani yang menggiling dan mengemas sendiri hasil panennya. Itu tetap perlu izin agar penjualannya sah dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Pemantauan ini diharapkan menjadi upaya nyata pemerintah dalam menjaga kestabilan pangan, sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya legalitas produk, demi menjamin keamanan dan kenyamanan konsumen menjelang hari besar keagamaan. #

Reporter: Niken | Editor: Wong

Comments are closed.