BeritaKaltim.Co

DLH Kaltim Dorong Edukasi dan Penegakan Perda dalam Perangi Sampah Plastik

BERITAKALTIM.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus mengintensifkan upaya pengurangan sampah plastik, khususnya dalam momentum peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025.

Kepala DLH Provinsi Kaltim, Anwar Sanusi, menegaskan bahwa persoalan plastik bukan hanya perkara teknis pengelolaan, melainkan persoalan kesadaran masyarakat yang membutuhkan pendekatan edukatif dan penegakan hukum yang lebih serius.

“Kita perlu memperbarui dan menegakkan kembali peraturan daerah soal pengelolaan sampah, khususnya sampah plastik. Masyarakat perlu tahu dan sadar bahwa buang plastik sembarangan itu sudah ada aturannya. Tapi selama ini belum maksimal dalam pemberdayaannya,” ujar Anwar saat ditemui di Islamic center Samarinda, Kamis (5/6/2025).

Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap perilaku membuang sampah sembarangan, termasuk di kawasan yang seharusnya menjadi simbol kesucian dan kebersihan.

“Contohnya di samping-samping masjid itu, kita masih temukan botol plastik, bahkan ada botol minuman keras. Ini lingkungan masjid, sangat menyedihkan,” ujarnya dengan nada prihatin.

Menurut Anwar, gerakan bersih-bersih lingkungan yang dilakukan serempak di seluruh kabupaten/kota se-Kaltim hari ini merupakan bagian dari upaya kampanye bersama yang melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, dan pelajar.

Namun, ia mengakui, gerakan satu hari tidak cukup jika tidak diikuti dengan perubahan perilaku jangka panjang.

“Kalau masyarakat tidak peduli, pemerintah tidak bisa kerja sendiri. Penggunanya kan masyarakat. Makanya saya minta mulai dari sekarang, kita edukasi terus masyarakat supaya tidak buang sampah sembarangan, terutama plastik,” tegasnya.

DLH Kaltim juga telah memberikan surat edaran ke sekolah, bank sampah, serta pengurus masjid, terutama menjelang Hari Raya Iduladha, agar masyarakat tidak lagi menggunakan plastik untuk membungkus daging kurban.

Saat ini, kata Anwar, di Kaltim telah berdiri pabrik pengolah limbah plastik yang berlokasi di kawasan Sanga – Sanga. Pabrik tersebut sudah mulai beroperasi, namun belum dimanfaatkan sepenuhnya oleh masyarakat.

“Pabrik itu sudah sangat membantu, tapi belum optimal. Bahkan pemulung sekarang tidak perlu keliling, cukup tunggu di TPS saja sudah bisa penuh muatannya,” katanya.

Ia menambahkan bahwa dari sisi teknis, Kaltim juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk merancang penanganan lanjutan terhadap sampah plastik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang masih menggunakan sistem terbuka (open dumping).

Anwar juga menyayangkan belum adanya penegakan sanksi sesuai Perda terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan. Ia meyakini bahwa penegakan hukum yang konsisten dapat menjadi solusi jangka panjang.

“Kita belum pernah denda orang yang buang sampah sembarangan, belum pernah. Padahal sudah ada Perda-nya. Kalau ditegakkan, dan orang didenda, pasti efek jera itu ada,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Anwar mengajak media untuk ambil bagian dalam mengedukasi masyarakat agar tidak membuang sampah plastik sembarangan.

“Kami sangat butuh teman-teman media untuk bantu menyadarkan masyarakat. Kampanye soal bahaya plastik harus terus digencarkan. Kalau kita mau generasi masa depan tetap bisa hidup di lingkungan yang sehat, ini bukan pilihan, tapi kewajiban,” Pungkasnya.

Reporter : Yani | Editor : Wong

Comments are closed.