BeritaKaltim.Co

Kaltim Komitmen Salurkan Bantuan Pendidikan Tinggi, Tapi Perlu Penuhi Syarat Kewenangan

BERITAKALTIM.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk tetap menyalurkan bantuan biaya pendidikan tinggi kepada masyarakat, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Namun, penyaluran ini dilakukan dengan menyesuaikan kewenangan dan regulasi yang berlaku, mengingat pendidikan tinggi merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat dan Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Dasmiah, dalam Rapat dengar pendapat (RDP) yang di gelar oleh komisi IV DPRD Kaltim, Di gedung E DPRD kaltim, Selasa (10/6/2025).

“Karena ini bukan kewenangan pemerintah provinsi, maka ada hal-hal yang harus dipenuhi. Kalau tidak terpenuhi, maka bantuan tidak bisa disalurkan. Ini penting untuk kita pahami bersama,” tegas Dasmiah.

Menurutnya, berbeda dengan jenjang pendidikan SMA/SMK yang menjadi kewenangan penuh provinsi, pendidikan tinggi berada di bawah tanggung jawab pemerintah pusat.

Oleh karena itu, bentuk bantuan yang diberikan bukan dalam bentuk pembiayaan penuh (gratis), tetapi dalam bentuk Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi.

“Produk ini berubah, namanya pun bukan pendidikan gratis, tapi bantuan biaya pendidikan tinggi. Karena ini bantuan, maka ada batasan dan ketentuan yang harus diikuti,” jelasnya.

Dasmiah menambahkan, Selain Papua Provinsi Kalimantan Timur menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang berinisiatif mengambil alih sebagian peran pemerintah pusat dalam memberikan bantuan pendidikan tinggi.

“Kita perlu memahami bahwa ini adalah bentuk komitmen dan kebijakan luar biasa dari Gubernur Kaltim, meski tidak sepenuhnya berada dalam ranah kewenangan provinsi,” ujarnya.

Berdasarkan kebijakan terbaru, pemerintah provinsi menetapkan batas atas bantuan sesuai dengan bidang studi. Untuk program studi teknik dan sosial ditetapkan sebesar Rp5 juta per mahasiswa, sementara untuk program studi farmasi sebesar Rp7,5 juta.

“Kami tidak bisa memberikan bantuan tak terbatas. Karena ini bantuan, maka harus ada batasan nominal yang ditetapkan sebagai bentuk akuntabilitas,” imbuh Dasmiah.

Selain itu, beberapa kriteria yang wajib dipenuhi oleh perguruan tinggi penerima bantuan, antara lain:

1. Berkedudukan di Kalimantan Timur minimal tiga tahun
2. Terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti)
3. Memiliki akreditasi yang masih berlaku hingga akhir masa pendaftaran

Dasmiah menjelaskan, proses penyaluran bantuan tahun ini sedang dalam tahap finalisasi. Untuk perguruan tinggi negeri, target pencairan dilakukan paling lambat Juli, setelah proses registrasi ulang selesai.

“Setelah proses registrasi ulang rampung, kami segera menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan mulai menyalurkan dana ke perguruan tinggi negeri terlebih dahulu,” kata dia.

Sementara itu, untuk perguruan tinggi swasta, batas waktu penyaluran bantuan ditargetkan hingga Agustus–September 2025.

Namun demikian, Dasmiah menekankan bahwa bantuan pendidikan tinggi untuk perguruan tinggi swasta dari pemerintah daerah tidak bisa diberikan secara terus-menerus tanpa dasar regulasi yang kuat.

“Kami pernah mendapat catatan dari Kemendagri bahwa karena ini bukan kewenangan provinsi, maka pemberian bantuan tidak bisa berlanjut setiap tahun, kecuali ada perubahan regulasi, khususnya Peraturan Pemerintah (PP),” tuturnya.

Ia pun mengaku tengah melakukan pendekatan dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk mencari solusi hukum yang memungkinkan agar bantuan ini bisa berkelanjutan, khususnya untuk perguruan tinggi swasta.

“Saat ini, bantuan hanya dapat diberikan kepada perguruan tinggi negeri yang merupakan institusi vertikal. Sementara swasta tidak bisa diberikan terus-menerus tanpa dasar hukum yang jelas,” katanya.

Lebih jauh, Dasmiah menegaskan bahwa tujuan utama program ini adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kalimantan Timur.

“Kami ingin semua warga, termasuk dari keluarga tidak mampu, punya kesempatan mengenyam pendidikan tinggi. Tapi kita perlu fokus pada perguruan tinggi yang ada di Kaltim dulu, agar daya saing daerah meningkat,” ucapnya.

Ia menambahkan, peluang untuk kuliah di luar daerah tetap terbuka, namun pemerintah provinsi akan memprioritaskan pembangunan dan kerja sama dengan institusi pendidikan dalam daerah.

“Kita ingin SDM kita tumbuh di tanah kita sendiri. Jadi jangan salah paham kalau tahun ini difokuskan ke dalam daerah dulu, ini adalah bagian dari strategi jangka panjang peningkatan kualitas pendidikan di Kaltim,” Pungkasnya.

Reporter : Yani | Editor : Wong

Comments are closed.