BeritaKaltim.Co

Sengketa Lahan antara Ahli Waris Djagung Hanafiah dan Keuskupan Samarinda Dibahas Komisi I DPRD Kaltim

BERITAKALTIM.CO – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa kepemilikan tanah antara Hairil Usman, yang merupakan ahli waris almarhum Djagung Hanafiah, dan pihak Keuskupan Agung Samarinda, di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (10/6/2025).

Tanah seluas kurang lebih 4.875 meter persegi yang terletak di Jalan Damanhuri II, RT 29, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda menjadi pokok perkara yang disengketakan.

Dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, pihak Keuskupan Agung Samarinda tidak hadir, sehingga rapat tersebut dijadwalkan ulang.

Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah anggota Komisi I lainnya, seperti Budianto Bulang, Yusuf Mustafa, Safuad, dan Didik Agung Eko Wahono, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kuasa hukum dari ahli waris.

“Hasil RDP hari ini karena pihak tergugat, yakni Keuskupan Agung Samarinda tidak hadir, maka kita jadwalkan kembali. Kita akan panggil mereka pada hari Selasa depan untuk meminta keterangan mengenai dasar surat-surat kepemilikan tanah yang dimaksud,” ujar Agus Suwandy.

Ia menambahkan, kejelasan dari pihak Keuskupan sangat dibutuhkan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga dapat memastikan objek yang disengketakan secara tepat.

“Kita tidak ingin main asumsi. BPN harus tahu dengan jelas, surat mana, objek mana. Karena ini masih belum ada kejelasan yang sahih dari kedua belah pihak,” lanjutnya.

Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, mengingatkan bahwa sengketa ini berpotensi memunculkan konflik horizontal di masyarakat jika tidak diselesaikan secara bijak. Ia menekankan perlunya pendekatan musyawarah.

“Ini bukan cuma soal hukum pertanahan. Ini juga soal hubungan sosial dan keagamaan. Jangan sampai sengketa lahan ini jadi bola liar yang membelah masyarakat. Kami ingin ada dialog terbuka, tidak ada intimidasi, dan semua pihak harus hadir untuk mencari solusi bersama,” ucap Agus.

Ia juga menyesalkan ketidakhadiran pihak Keuskupan, namun tetap memberikan kesempatan untuk hadir secara persuasif pada pertemuan mendatang.

“Kami masih beri ruang kepada pihak Keuskupan. Nanti minggu depan kita dengarkan dari mereka dulu, baru kita pertemukan kedua belah pihak secara terbuka,” katanya.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Hairil Usman, Jamaluddin dan Mukhlis Ramlan, memaparkan kronologi penguasaan tanah yang mereka klaim sah milik kliennya, berdasarkan akta jual beli dari tahun 1988.

“Klien kami adalah ahli waris almarhum Djagung Hanafiah yang memiliki bidang tanah seluas kurang lebih 4.875 meter persegi, diperoleh dari pembelian kepada Ibu Maimunah pada tahun 1988,” ujar Jamaluddin di hadapan forum RDP.

Menurut mereka, Keuskupan Agung Samarinda diduga membangun bangunan di atas lahan tersebut secara sepihak dan tanpa izin atau pemberitahuan kepada pemilik lahan sah.

“Keuskupan membangun di atas tanah itu tanpa seizin klien kami, dan ini sudah jelas melanggar hukum serta menimbulkan kerugian secara materil maupun moril. Apalagi ini menyangkut perasaan umat Islam yang merasa dizalimi,” tambahnya.

Lebih lanjut, mereka menyampaikan bahwa telah terjadi perbedaan mencolok antara ukuran tanah dalam surat lama dan yang tercantum dalam dokumen baru yang dimiliki pihak Keuskupan.

“Ada kejanggalan. Tanah yang sebelumnya berdasarkan surat pernyataan lama luasnya 600 meter persegi, tiba-tiba dalam Surat Pernyataan Penguasaan Tanah yang diterbitkan pada 2022, berubah menjadi sekitar 5.475 meter persegi. Ini perlu diklarifikasi secara hukum,” tegas Mukhlis Ramlan.

Menurut pihak ahli waris, tanah tersebut dibeli oleh Djagung Hanafiah dari Maimunah pada tahun 1988. Namun, Keuskupan mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan hibah dari Margharetha, istri almarhum Dony Saridin, yang juga membeli sebagian lahan dari Maimunah pada tahun yang sama.

Kuasa hukum Hairil Usman mengaku telah beberapa kali meminta mediasi melalui kecamatan dan kelurahan, namun pihak Keuskupan maupun Margharetha tidak memberikan tanggapan.

“Sudah beberapa kali kita coba undang untuk mediasi, tidak ada jawaban. Ini menunjukkan tidak ada itikad baik dari pihak Keuskupan dan Ibu Margharetha,” ujar Jamaluddin.

Perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang turut hadir dalam RDP mengaku belum dapat memberikan keterangan menyeluruh karena status tanah tersebut masih belum terdaftar secara resmi di sistem pertanahan nasional.

“Dari sisi alas hak, tanah tersebut masih dalam status SPPT atau konsensual, belum masuk ranah kami karena belum ada sertifikat resmi. Produk seperti SPPT bukan produk dari BPN,” ujar perwakilan BPN yang hadir dalam rapat.

Ia menyebut, jika tanah tersebut sudah tersertifikasi, barulah BPN dapat memberikan data konkret.

“Ketika tanah sudah tersertifikasi dan terdaftar digital, baru kami bisa telusuri. Tapi saat ini belum ada dokumen yang masuk ke kami, baik dari Ibu Margharetha maupun dari pihak Keuskupan,” pungkasnya.

Reporter : Yani | Editor : Wong

Comments are closed.