BERITAKALTIM.CO – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa media massa di daerah ini harus memenuhi standar yang ditetapkan Dewan Pers agar publik mendapat informasi yang kredibel, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penegasan ini disampaikan Faisal menyusul disosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pergub ini menjadi payung hukum untuk menjamin ekosistem komunikasi publik yang sehat, berimbang, dan adil di Kalimantan Timur.
“Pergub ini hadir untuk melindungi semua pihak, mulai dari pembaca, perusahaan media, insan pers, hingga organisasi perangkat daerah (OPD). Dengan aturan ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi dari media yang sah, berkualitas, dan sesuai kaidah jurnalistik,” ujar Faisal di Five Premiere hotel, Selasa (17/6/2025).
Menurut Faisal, salah satu poin utama dalam Pergub ini adalah mendorong media di Kalimantan Timur untuk terverifikasi Dewan Pers, baik secara administrasi maupun faktual.
Hal ini diyakini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap berita dan informasi yang disampaikan media.
“Kami ingin pembaca Kaltim hanya mendapat informasi dari media yang terpercaya. Media berkualitas hanya bisa dihasilkan oleh wartawan yang kompeten dan perusahaan media yang profesional,” tegasnya.
Selain itu, Pergub ini juga menjadi bentuk perlindungan bagi perusahaan media lokal agar tidak kalah bersaing secara tidak sehat oleh media tidak resmi atau baru yang belum memiliki rekam jejak.
“Selama ini ada media yang bahkan belum punya legalitas atau belum lama berdiri, tapi sudah dapat kontrak besar. Itu tidak adil. Maka melalui Pergub ini, kami tata ulang agar persaingan media menjadi lebih sehat,” tambahnya.
Diskominfo Kaltim juga menaruh perhatian besar terhadap kesejahteraan wartawan. Pergub mengatur secara eksplisit bahwa media yang ingin bekerjasama dengan pemerintah daerah wajib memenuhi ketentuan ketenagakerjaan, termasuk membayar gaji sesuai Upah Minimum Regional (UMR) serta mendaftarkan wartawannya dalam program jaminan sosial seperti BPJS.
“Kami juga ingin melindungi wartawan, supaya mereka bekerja secara layak. Tidak boleh ada lagi media yang mempekerjakan wartawan tanpa hak-hak dasar seperti gaji UMR dan BPJS,” ujar Faisal.
Bagi OPD di lingkungan Pemprov Kaltim, Pergub ini memberikan kepastian hukum dalam menjalin kerjasama dengan media.
Dengan daftar media yang terdata dan terverifikasi, maka kontrak kerjasama akan berjalan aman dan transparan.
“OPD yang ragu terhadap legalitas media bisa langsung berkoordinasi dengan kami. Ini agar mereka tidak salah dalam menjalin kerjasama,” tuturnya.
Meskipun Pergub ini baru mulai diterapkan secara penuh pada awal tahun 2025, namun secara hukum sudah berlaku sejak ditandatangani pada 2024.
Faisal menegaskan bahwa aturan ini akan terus berkembang dan akan dievaluasi setiap tahun.
“Situasi media sangat dinamis, apalagi di era digital. Maka kami pastikan Pergub ini tidak kaku. Evaluasi akan dilakukan setidaknya setahun sekali agar tetap relevan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pergub ini disiapkan sebagai pijakan awal menuju Peraturan Daerah (Perda) tentang kerjasama media di masa mendatang.
Namun, saat ini Pemprov Kaltim tengah lebih fokus untuk merampungkan Perda Penyiaran yang naskah akademiknya telah dibahas bersama DPRD.
“Untuk Perda Penyiaran kami sudah siapkan draft dan bahkan sudah dibahas. InsyaAllah Perda Penyiaran akan lahir lebih dulu dibanding Perda kerjasama media,” jelasnya.
Faisal tak memungkiri bahwa era digital membuat proses pendirian media menjadi sangat mudah. Namun kemudahan ini juga menimbulkan tantangan baru, seperti munculnya media tidak resmi yang mengabaikan prinsip jurnalistik dan hanya mengejar keuntungan kontrak.
“Digitalisasi membuat bikin media gampang, tapi ini juga yang jadi tantangan. Kita butuh regulasi seperti Pergub ini agar ada pembeda yang jelas antara media profesional dan yang abal-abal,” tegasnya.
Dengan hadirnya Pergub ini, Diskominfo Kaltim berharap ekosistem media di daerah ini bisa tumbuh lebih sehat dan profesional.
Kolaborasi antara pemerintah dan pers juga diharapkan semakin kuat demi menciptakan informasi yang mencerahkan publik.
“Kami harap semua pihak—pemerintah, media, dan masyarakat—dapat bersama-sama menjaga kualitas informasi publik. Karena kualitas demokrasi juga bergantung pada kualitas informasi yang diterima masyarakat,” pungkasnya.
Berikut daftar media di Kaltim yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.
1. Harian Disway Kaltim (Cetak) Terverifikasi Administratif dan Faktual
2. Ayokaltim.com (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
3. Ibukotakini.com (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
4. Korankatakaltim (Cetak) Terverifikasi Administratif dan Faktual
5. koran kaltim (Cetak) Terverifikasi Administratif dan Faktual
6. katakaltim.com (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
7. Kaltimkita.com (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
8. Kaltim Post (Cetak) Terverifikasi Administratif dan Faktual
9. headlinekaltim.co (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
10.prokal.co (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
11.Beritakaltim.co (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
12.berauterkini.co.id (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
13.editorialkaltim.com (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
14.jurnalborneo.com (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
15.Kaltimfaktual.co (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
16.seputarfakta.com (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
17.Tribun Kaltim (Cetak) Terverifikasi Administratif dan Faktual
18.busam.id (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
19.Akurasi.id (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
20.Berau Post (Cetak) Terverifikasi Administratif dan Faktual
21.Selasar.co (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
22.kaltimtoday.co (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
23.kaltimkece.id (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
24.Mediakaltim.com (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
25.Nomorsatukaltim.com (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
26.Swara Kaltim (Cetak) Terverifikasi Administratif dan Faktual
27.tribunkaltim.co (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
28.newsnusantara.com (Siber) Terverifikasi Administratif
29.infosatu.co (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
30.Insitekaltim.com (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
31.pusaranmedia.com (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
32.niaga.asia (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
33.korankaltim.com (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
34.Radar Tarakan (Cetak) Terverifikasi Administrasi dan Faktual
35.Tribun Kaltim (Cetak) Terverifikasi Administrasi dan Faktual
36.Kaltim Post (Cetak) Terverifikasi Administrasi dan Faktual
37.Balikpapan Pos (Cetak) Terverifikasi Administrasi dan Faktual
38.Bontang Post (Cetak) Terverifikasi Administrasi dan Faktual
39.LNG TV (Televisi) Terverifikasi Administrasi
40.tvOne Samarindo (Televisi) Terverifikasi Administrasi
41.Trans TV Samarinda (Televisi) Terverifikasi Administrasi
42.Trans7 Samarinda (Televisi) Terverifikasi Administrasi
43. Indosiar Balikpapan (Televisi) Terverifikasi Administrasi
44. Metro TV Kaltim (Televisi) Terverifikasi Administrasi
45.Surya Kabel (Televisi) Terverifikasi Administrasi
46.Mitra Channel (Televisi) Terverifikasi Administrasi
47.Mahakam Vision (Televisi) Terverifikasi Administrasi
48.Grogot Vision (Televisi) Terverifikasi Administrasi
49.SPT (Televisi) Terverifikasi Administrasi
50. Borneo Vision (Televisi) Terverifikasi Administrasi
51.Bu Ka CaTV (Televisi) Terverifikasi Administrasi
52.Tepian Cable (Televisi) Terverifikasi Administrasi
53. Balikpapan TV (Televisi) Terverifikasi Administrasi dan Faktual
54. Samarinda Pos (Cetak) Terverifikasi Administrasi dan Faktual
(Data dari dewanpers.or.id 11 April 2025)
Reporter : Yani | Editor : Wong
Comments are closed.