BERITAKALTIM.CO — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur merespons temuan Komisi III DPRD Kaltim terkait dugaan praktik komersialisasi tanpa izin di atas aset milik Pemerintah Provinsi di sepanjang Jalan Angklung, Kota Samarinda.
Temuan tersebut pertama kali disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, yang menyoroti keberadaan puluhan bangunan komersial yang berdiri tanpa kejelasan legalitas di lahan pemerintah provinsi yang semula direncanakan untuk fasilitas umum berupa jalan dua jalur.
“Dari simpang tiga Masjid Al-Kausar sampai kawasan HMI dan PHI Samarinda, ada banyak ruko, warung, dan kafe berdiri. Setidaknya ada 14 bangunan, dan mayoritas tidak mengantongi izin,” kata Jahidin saat dikonfirmasi di Samarinda, Jumat (28/6/2025).
Ia menilai keberadaan bangunan-bangunan tersebut bertentangan dengan fungsi awal lahan, yang menurutnya telah mengalami alih fungsi secara ilegal selama lebih dari dua dekade.
Jahidin meminta agar Pemerintah Provinsi melalui BPKAD segera melakukan inventarisasi menyeluruh dan menertibkan bangunan-bangunan tak berizin itu.
“Kami mendorong BPKAD dan BPN untuk memastikan kembali legalitas lahan tersebut. Jika memang milik Pemprov, maka harus dikembalikan fungsinya untuk kepentingan publik,” ujarnya.
Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penelusuran bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kaltim.
“Dari hasil awal penelusuran, lahan tersebut masih sesuai dengan peruntukannya. Memang sejak awal dirancang sebagai jalan umum dua jalur. Saat ini baru satu jalur yang dibangun,” kata Muzakkir di Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Senin (30/6/2025).
Menurutnya, kendala utama dalam pembangunan jalur kedua tersebut adalah belum terbitnya sertifikat dari BPN, yang menjadi dasar hukum untuk penetapan jalan umum.
Kondisi ini kemudian dimanfaatkan sejumlah pihak untuk mendirikan bangunan komersial secara tidak sah.
“Bagian jalur yang belum dibangun itu sekarang banyak digunakan sebagai tempat usaha. Padahal, secara rencana dan aset, itu tetap milik Pemprov,” jelas Muzakkir.
Muzakkir juga mengungkapkan adanya temuan bahwa sebagian lahan di kawasan tersebut telah beralih tangan, bahkan dibeli oleh sejumlah oknum pegawai pemerintah berdasarkan pembagian kavling yang tidak resmi.
“Memang ada beberapa pegawai pemerintah yang mengaku membeli tanah itu. Tapi status kepemilikannya belum jelas. Nanti kita akan sesuaikan kembali dengan rencana tata ruang,” ujarnya.
Ia menambahkan, BPKAD akan menindaklanjuti dengan meminta seluruh pihak yang mengklaim memiliki lahan di kawasan tersebut untuk menunjukkan bukti kepemilikan resmi berupa sertifikat.
“Kami akan minta semua pihak yang mendirikan bangunan di atas tanah itu untuk menyerahkan dokumen. Kalau tidak punya sertifikat resmi, maka tentu statusnya akan kami koreksi,” tegas Muzakkir.
Sebagai tindak lanjut, BPKAD berencana melakukan verifikasi mendalam terhadap seluruh bidang tanah di sepanjang Jalan Angklung yang dicurigai telah beralih fungsi.
Hasil penelusuran ini akan digunakan sebagai dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah hukum maupun administratif selanjutnya.
“Kita akan pastikan tidak ada penyalahgunaan aset daerah. Tujuan kami adalah menjaga tata kelola aset yang bersih dan akuntabel,”Pungkasnya.
Reporter : Yani | Editor : Wong
Comments are closed.