BERITAKALTIM.CO– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, menggelar rapat kerja bersama tim penyusun kajian perundang-undangan, terhadap empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD.
Kegiatan ini dilaksanakan di Samarinda, dihadiri oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, Unsur wakil pimpinan, Ketua Bapemperda Johansyah, anggota Bapemperda, Sekretaris DPRD Ridha Deramawan , serta praktisi akademisi dari Universitas Mulawarman dan Universitas Kutai Kartanegara.
Rapat juga dihadiri oleh perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur.
Pada rapat tersebut, tim penyusun kajian perundang-undangan mempresentasikan hasil kajian terhadap empat Raperda yang menjadi inisiatif DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara. Kajian tersebut mencakup: Kajian PUU/RIA tentang Fasilitasi Usaha Pedagang Kaki Lima (PKL).
Kajian ini bertujuan untuk mengidentifikasi solusi bagi peningkatan usaha PKL melalui regulasi yang jelas mengenai izin usaha, zonasi, dan mekanisme penegakan hukum yang seimbang antara pedagang dan pengelola kota.
Kajian PUU/RIA tentang Peran serta Perusahaan Swasta dalam Pengembangan Destinasi Wisata. Fokus kajian ini adalah bagaimana sektor swasta dapat berkolaborasi dalam pengembangan dan pengelolaan destinasi wisata lokal, termasuk skema insentif dan pengaturan kemitraan publik-swasta (PPP).
Kajian PUU/RIA tentang Pemenuhan Kebutuhan dan Hak-Hak Anak. Kajian ini menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak, termasuk hak pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan. Fokus juga diberikan pada implementasi kebijakan yang melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.
Kajian PUU/RIA tentang Perubahan Perda IMTN (Izin Membuka Tanah Negara). Kajian ini menyarankan perubahan dalam prosedur dan pengawasan terkait izin membuka tanah negara, mengingat pentingnya aspek perlindungan lingkungan dan pemanfaatan lahan yang berkelanjutan.
Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Ahmad Yani, menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya sekadar menjadi ruang akademik, tetapi juga merupakan pijakan awal untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
Ahmad Yani mengungkapkan harapannya agar semua pihak yang terlibat, termasuk akademisi, pemerintah, dan masyarakat, dapat memberikan partisipasi aktif dalam setiap tahapan penyusunan Raperda.
“Kegiatan ini adalah langkah awal untuk menghasilkan produk hukum yang benar-benar berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Partisipasi aktif dari semua pihak sangat diharapkan agar produk hukum yang dihasilkan bisa membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Ahmad Yani.
Setelah pemaparan kajian, peserta rapat berdiskusi untuk memperdalam hasil kajian yang telah disampaikan. Pembahasan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan rekomendasi yang lebih komprehensif dalam rangka penyusunan naskah akademik dan finalisasi draf Raperda.
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara berharap, dengan adanya rapat kerja ini, semua pihak dapat bekerja sama untuk menyempurnakan produk hukum yang lebih baik dan dapat diimplementasikan dengan efektif. Rapat lanjutan direncanakan dalam waktu dekat untuk melanjutkan pembahasan lebih lanjut terhadap kajian yang telah diajukan.
Rapat kerja ini merupakan bagian dari upaya DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menghasilkan peraturan daerah yang lebih relevan dan sesuai dengan dinamika kebutuhan masyarakat. Ke depan, diharapkan produk hukum yang dihasilkan dapat mendukung kemajuan ekonomi, sosial, dan perlindungan hak-hak warga Kutai Kartanegara.#
Editor: Hoesin KH|Adv|DPRD Kukar
Comments are closed.