BERITAKALTIM.CO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar dua rapat paripurna dalam satu hari, di Gedung utama B DPRD Kaltim, Senin (14/7/2025),
Paripurna ke-23 dan ke-24 tersebut membahas sejumlah agenda strategis, termasuk penyampaian pendapat Gubernur dan pandangan fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), serta pembahasan final kesepakatan perubahan kamus usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025.
Paripurna ke-23 mengusung dua agenda utama, yakni:
1. Penyampaian Pendapat Gubernur Kaltim terhadap Nota Penjelasan Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
2. Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Raperda Pemerintah Provinsi tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara itu, Paripurna ke-24 yang digelar beberapa jam setelahnya membahas:
1. Kesepakatan Perubahan Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran DPRD dalam RKPD Kaltim Tahun 2025;
2. Penyampaian sambutan Gubernur Kalimantan Timur.
Namun, ketidakhadiran Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dalam kedua rapat tersebut menjadi catatan tersendiri dari anggota dewan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menyayangkan absennya dua pimpinan daerah itu, terutama dalam agenda-agenda penting yang menyangkut kebijakan publik dan penyusunan perencanaan pembangunan.
“Sebenarnya idealnya, gubernur dan wakil gubernur hadir dalam agenda penting seperti ini. Tapi ya kita maklumi, wakil gubernur juga punya banyak agenda kerakyatan,” ujar Samsun kepada wartawan usai rapat.
Namun demikian, ia menekankan pentingnya perwakilan dari jajaran struktural pemerintahan, bukan hanya tenaga ahli, agar komunikasi politik dan kebijakan berjalan lebih efektif.
“Seyogianya yang mewakili minimal adalah pejabat struktural. Kan masih ada asisten, Sekda juga ada. Ada asisten I, II, III, dan lainnya. Masa iya, yang hadir hanya tenaga ahli?” kritik Samsun.
Ia menilai, kehadiran pejabat setingkat asisten atau sekretaris daerah bisa menunjukkan keseriusan dan komitmen pemerintah dalam membangun sinergi dengan lembaga legislatif.
”Kalau misalkan sekda kemudian tidak hadir, Minimal bisa lah asisten yang mewakili, Tidak kemudian diwakilkan kepada tenaga ahli.” pungkasnya.
Reporter : Yani | Editor : Wong
Comments are closed.