BeritaKaltim.Co

Subandi Tanggapi Aksi Walk Out Abdulloh Saat Rapat Pokir DPRD Kaltim

BERITAKALTIM.CO — Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur sekaligus anggota Panitia Khusus (Pansus) Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim, Subandi, memberikan tanggapan terkait sikap walk out Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, dari rapat Pansus Pokir bersama perwakilan dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di gedung E DPRD Kaltim, Senin (14/7/2025).

Subandi menilai tindakan Abdulloh bukanlah walk out dalam pengertian formal, melainkan bentuk izin keluar dari rapat karena alasan pribadi, yang masih bisa dimaklumi dalam konteks rapat non-voting.

“Sebenarnya tadi itu bukan walk out. Kalau walk out itu kan terjadi saat voting lalu ada yang memilih tidak ikut serta. Tapi kalau izin keluar dari rapat karena urusan tertentu, itu dibolehkan,” kata Subandi saat ditemui wartawati Beritakaltim.

Namun demikian, Subandi mengakui bahwa sikap politik Abdulloh adalah bentuk dari ekspresi kekecewaan terhadap proses revisi Pokir yang dinilainya belum mengakomodir sepenuhnya kepentingan masyarakat maupun anggota dewan.

“Memang pokok-pokok pikiran itu belum seluruhnya mengakomodir kepentingan masyarakat dan kepentingan anggota DPRD. Karena itu dibuatlah revisi sebagai upaya penyempurnaan,” ujar Subandi.

Terkait pernyataan Abdulloh yang secara eksplisit menyatakan telah memilih untuk walk out dan keluar dari Pansus Pokir, Subandi menyatakan hal tersebut adalah hak individu yang perlu dihormati dalam sistem demokrasi.

“Kalau seperti itu, ya itu hak anggota. Kita harus hormati. Inilah demokrasi. Tidak ada masalah,” ucapnya.

Subandi yang berasal dari PKS (Partai Keradilan Sejahtera) juga menegaskan bahwa proses revisi Pokir telah disepakati secara musyawarah oleh seluruh anggota Pansus yang hadir dalam rapat.

Ia menyebut keputusan final tetap berada pada kesepakatan bersama.

“Tadi saya sampaikan bahwa kita musyawarah mufakat. Seluruh anggota Pansus yang hadir sepakat revisi Pokir ini dilanjutkan,” katanya.

Lebih lanjut, Subandi menjelaskan bahwa tantangan utama dalam proses Pokir adalah terbatasnya waktu dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan yang hanya memiliki rentang waktu efektif sekitar tiga bulan.

“Masa kerja APBD Perubahan itu terbatas. Tiga bulan. Belum pelaporannya, belum pelaksanaan pekerjaannya. Kalau pekerjaan bernilai besar harus dilelang, dan masa lelang saja minimal 45 hari. Kalau tidak dilaksanakan, ya bisa jadi BTT (Belanja Tidak Terduga-red) atau silpa. Sayang anggarannya,” terangnya.

Ia menambahkan, banyak usulan masyarakat yang tidak termuat dalam “kamus usulan” Pokir, sehingga wajar jika terjadi kegelisahan di kalangan anggota dewan yang merasa memiliki tanggung jawab moral terhadap konstituennya.

“Kita sebagai anggota DPRD punya beban mengakomodir kepentingan masyarakat. Banyak aspirasi yang masuk, tapi tidak terakomodir dalam kamus usulan itu. Di sisi lain, masyarakat terus mendesak. Maka wajar kalau muncul sikap-sikap memperjuangkan itu,” ucap Subandi.

Meski demikian, ia menegaskan tidak ada niat menyalahkan sikap Abdulloh, bahkan menghargai sikap konsisten rekannya dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Saya tidak menyalahkan apa yang dilakukan Pak Abdulloh. Itu bagian dari konsistensi beliau terhadap konstituennya. Kita harus hormati itu,” pungkasnya.

Reporter : Yani | Editor : Wong

Comments are closed.