BERITAKALTIM.CO-Mediasi lanjutan antara warga Desa Loa Raya dan pihak penambang batu bara, yang diduga menjalankan aktivitas ilegal, kembali digelar di Kantor Desa Loa Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Senin (14/7/2025).
Dalam pertemuan yang difasilitasi anggota Komisi I DPRD Kutai Kartanegara, di antaranya, Sugeng Haryadi, HM Jamhari dan Desman Minang Endianto, menegaskan sikap tegas terhadap tambang ilegal serta pentingnya penyelesaian secara bijak.
Dalam forum mediasi, Sugeng Haryadi menyampaikan keprihatinannya atas persoalan yang semakin sering terjadi di berbagai wilayah, termasuk di daerah pemilihan yang menjadi tanggung jawabnya.
“Saya imbau kepada kepala desa agar tidak memberikan izin atau terlibat dalam hal-hal yang berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal. Ini tidak diperkenankan, dan praktik seperti ini bisa mencederai hak atas lahan masyarakat,” kata Sugeng Haryadi.
Sugeng Haryadi juga mengajak masyarakat untuk bersatu menolak tambang ilegal, yang hanya membawa kerugian dan konflik. Sugeng Haryadi menekankan pentingnya solusi damai dan menghindari penyelesaian yang berlarut-larut.
“Saya berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Jika memungkinkan, ada itikad baik dari pihak penambang untuk memberikan ganti rugi atau pembagian hasil dari batu bara yang sudah diambil. Itu akan jauh lebih bijak dan mengurangi ketegangan,” ungkap Sugeng Haryadi.
Namun demikian, lanjut Sugeng Haryadi jika kasus ini tetap dilaporkan ke pihak berwajib, maka sudah menjadi kewenangan kepolisian untuk mengambil tindakan hukum.
“Kalau memang dilaporkan, ya harus ada yang bertanggung jawab. Tapi harapan saya, mari kita cari jalan tengah agar masyarakat bisa hidup damai tanpa ada persoalan yang saling merugikan satu dan lainya,” tandas Sugeng Haryadi.#
Reporter: Hardin|Editor: Hoesin KH|Adv|DPRD Kukar
Comments are closed.