BERITAKALTIM.CO-Sebanyak 19 bangunan di atas lahan dermaga milik PT Meranti Sakti (bagian dari Sumbermas Grup) di Sengkotek Samarinda, resmi dieksekusi dan diratakan dengan tanah, setelah perusahaan tersebut memenangkan serangkaian sengketa hukum melawan ahli waris almarhum Aji Saadin Amir.
Sengketa ini bermula dari gugatan yang diajukan ahli waris Aji Saadin Amir terhadap PT Meranti Sakti, yang mengklaim kepemilikan atas lahan dermaga tersebut.
Gugatan tersebut sempat diajukan ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, namun ditolak. Ahli waris kemudian kembali mengajukan gugatan konvensi, namun hasilnya tetap sama, gugatan mereka ditolak, sedangkan gugatan balik dari pihak PT Meranti Sakti justru dikabulkan oleh pengadilan.
Tak berhenti sampai di situ, pihak ahli waris mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun kembali ditolak. Gugatan perlawanan juga diajukan, tetapi pada tahap kasasi, Mahkamah Agung memutuskan untuk tidak menerima perkara tersebut karena dianggap cacat formil, akibat keterlambatan dan kelengkapan administrasi yang tidak terpenuhi.
“Seluruh upaya hukum yang diajukan oleh pihak ahli waris telah ditolak. Mulai dari gugatan pokok hingga perlawanan dan banding di tingkat kasasi. Semuanya telah dibantahkan dengan dasar hukum dan dokumen kepemilikan yang sah,” kata kuasa hukum PT Meranti Sakti, Aswanuddin SH MH saat diwawancarai pada Rabu (16/7/2025).
Menurut Aswanuddin, pihak perusahaan telah lebih dulu mengajukan gugatan berdasarkan dokumen jual beli lahan yang ditandatangani oleh almarhum Aji Saadin Amir, yang semasa hidupnya tak pernah menggugat atau mengklaim lahan tersebut meskipun perusahaan sudah lama beroperasi.
“Lahan dermaga seluas 159 meter panjang dan lebar 15 meter itu sudah dibebaskan dari almarhum Aji Saadin Amir. Selama perusahaan beroperasi tidak ada masalah. Baru setelah perusahaan berhenti beroperasi, muncul klaim dari ahli waris,” ungkap Aswanuddin.
Dengan seluruh gugatan dari ahli waris dinyatakan ditolak hingga tingkat kasasi dan tidak dapat dilanjutkan ke Mahkamah Agung karena alasan administrasi, maka proses eksekusi pun dilakukan terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.
Sementara, Hadi Riyanto, SH, Panitera Pengadilan Negeri Samarinda mengatakan ini adalah pelaksanaan eksekusi atas perkara perdata nomor 45/pdk/2/pns/2022 dan ini telah berkekuatan hukum tetap.
Artinya 10 tahapan daripada proses persidangan sudah dilalui oleh para pihak, sehingga pada hari ini kami mendapat perintah dari Ketua Pengadilan Negeri Samarinda untuk melaksanakan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dan ini sudah melalui tahapan pemeriksaan di tingkat terendah Pengadilan Negeri bahkan Pengadilan Tinggi Kaltim sampai ke Mahkamah Agung.
“Jadi semua dalil-dalil oleh para pihak baik secara terbuka, sudah disampaikan di persidangan dari semua tahapan proses pemeriksaan dan pembuktian sudah terkumpul semua data yang diajukan oleh tergugat maupun penggugat,” tutur Hadi Riyanto.#
Reporter: Hardin|Editor: Hoesin KH
Comments are closed.