BeritaKaltim.Co

Polda Kaltim Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Muara Komam, Satu Tersangka Diamankan

BERITAKALTIM.CO-Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang warga bernama Russel di Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Kasus ini terkait penolakan warga terhadap aktivitas hauling tambang yang melintasi jalan umum di kawasan tersebut.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Polda Kaltim, Selasa (22/7/2025), mengungkap bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada 15 November 2024 sekitar pukul 04.00 hingga 04.24 WITA di rumah salah satu warga bernama Yusuf Lim.

“Kejadian ini menjadi perhatian luas masyarakat. Alhamdulillah, berkat kerja keras tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim dan Polres Paser, kita berhasil menetapkan satu tersangka berinisial MT,” ungkap Kapolda.

Dalam kejadian tersebut, dua orang menjadi korban. Russel dinyatakan meninggal dunia, sementara korban lainnya, Anson, mengalami luka berat.

Polda Kaltim membentuk tim gabungan yang terdiri dari Polres Paser, Subdit Jatanras, serta sejumlah direktorat lain. Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan, antara lain olah tempat kejadian perkara (TKP), penyitaan barang bukti, uji forensik terhadap pakaian korban, dan pemeriksaan laboratorium.

“Total saksi yang sudah kami periksa sejauh ini mencapai 43 orang. Kami juga telah melaksanakan prarekonstruksi pada 18 November 2024 dan ekshumasi jenazah Russel di RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo pada 11 Juli 2025 untuk memperkuat alat bukti,” jelas Irjen Endar.

Tersangka MT ditangkap pada 15 Juli 2025 dan saat ini berstatus sebagai tersangka atas dasar alat bukti yang cukup. Kapolda menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan hati-hati agar bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis.

“Atas dasar alat bukti yang telah memenuhi syarat minimal, kami yakin menetapkan MT sebagai tersangka. Saat ini kami tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Kapolda.

Tersangka MT dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kapolda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif dan mempercayakan penegakan hukum kepada kepolisian. “Kami menjamin proses hukum ini dijalankan secara objektif dan profesional, serta akan diuji di pengadilan,” tutupnya. #

Reporter: Niken | Editor: Wong

Comments are closed.