BeritaKaltim.Co

Sanksi Tegas Pelanggaran Kode Etik, PTDH Satu Personel Polresta Balikpapan

BERITAKALTIM.CO-Satu anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan resmi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri. Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, di Halaman Makopolresta Balikpapan, pada hari Senin (28/7/2025).

“Baru saja kami melaksanakan kegiatan upacara pemberhentian tidak dengan hormat kepada salah satu personel di jajaran Polresta Balikpapan,” ungkap Kapolresta Anton dalam keterangannya kepada media.

Menurutnya, keputusan PTDH ini telah melalui proses panjang dan mendalam, termasuk rapat disiplin serta kajian terhadap sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.

“Ini adalah bentuk keseriusan Kepolisian Republik Indonesia dalam menindak tegas setiap anggota yang melanggar aturan, baik yang berlaku di internal Polri maupun di negara Republik Indonesia,” tegasnya.

Anton menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan bukan hanya insiden tunggal, melainkan akumulasi dari sejumlah pelanggaran yang mencederai integritas dan kehormatan institusi.

“Pelanggaran ini merupakan kumulatif dari tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik profesi. Karena itu, kami pertimbangkan layak untuk dilakukan PTDH,” ujarnya.

Kebijakan tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polresta Balikpapan dalam menjaga integritas, kedisiplinan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. #

Reporter: Niken | Editor: Wong

Comments are closed.