BeritaKaltim.Co

Pak Gub, Kaltim Butuh “Pasukan”

KABAR itu datang dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Perusahaan energi multinasional, ENI, menginvestasikan Rp150 triliun di Kalimantan Timur.

Perusahaan Italia itu menggarap gas di Blok Jangkrik dan Blok Merakes, menyusul temuan sumur Geng North di blok Ganal Utara.

Letaknya disebut-sebut sekitar 85 Kilometer dari daratan Kaltim. Tepatnya di laut lepas Selat Makassar.

Karena letak posisi sumur itu, maka Kaltim tak berhak atas saham PI atau Participating Interest. Sesuai aturan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, batas pengelolaan pesisir sebuah provinsi hanya pada 12 mil dari garis pantai. Atau sekitar 19,3 Kilometer.

Sementara sumur itu ada pada 85 Kilometer dari bibir pantai.

Saham PI adalah hak eksklusif daerah memperoleh saham perusahaan migas yang beroperasi di daerahnya. Diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas. Kemudian Peraturan Menteri (Permen ESDM) Nomor 37 Tahun 2016.

Disebutkan; Kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD dan dilakukan secara kelaziman bisnis.

Kalimantan Timur sudah menikmati manisnya 10 persen saham PI dari PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) yang beroperasi di WK (Wilayah Kerja) Mahakam.

Dari saham itu diperoleh dividen. Pemprov Kaltim mengatur penyaluran dividen kepada dua Perusda, yaitu Perusda PT MMP (Migas Mandiri Pratama) yang didirikan Pemprov Kaltim dan Perseroda PT. Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) milik Pemkab Kukar.

Dari laporan keuangan Pemprov Kaltim diketahui setoran dividen dari PT MMP selalu di atas Rp100 miliar setiap tahun.

Jadi, inilah yang kami bahas dalam tulisan Editorial ini. Kaltim terancam gigit jari dari kehadiran ENI.

Saat ini, yang ada hanya iming-iming, perusahaan yang awalnya bernama Ente Nazionale Idrocarburi itu akan mengalirkan hasil produksi gasnya ke Kaltim. 

Skenarionya, hasil produksi gas disalurkan melalui pipa bawah laut ke Marangkayu, Kutai Kartanegara. Kemudian dari Marangkayu dialirkan untuk diolah menuju kilang LNG Bontang.

Negosiasi bisnis sedang berlangsung. Menurut data yang tersebar di internet, garapan ENI Indonesia mencapai 5,3 triliun kaki kubik (Tcf) gas dan 380 juta barel minyak.

Kelak, dua hingga tiga train LNG Badak yang saat ini mengganggur di Kota Bontang bakal aktif kembali. Maka, kota itu akan semakin hidup.

Hak Participating Interest

Pertama kali Kalimantan Timur menikmati punya saham di pengelolaan sumur Migas pada 17 Juli 2019. PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) melepas 10 persen saham untuk Kaltim yang dikelola oleh PT Migas Mandiri Pratama (MMP). Pelepasan saham, mengikuti skema B to B alias business to business.

Namun sejak itu, tidak ada lagi penambahan saham kontraktor Migas untuk Kaltim. Sudah 6 tahun berlalu, saham yang didapat Kaltim dari bisnis Migas hanya 10 persen di PT PHM.

Saya sempat bertanya-tanya, mengapa perjuangan untuk memperoleh saham PI yang notabene adalah hak daerah penghasil, mandek?

Dalam catatan redaksi Beritakaltim, selain PT PHM yang sudah berkontribusi dengan PI-nya, masih ada PT PHSS (Pertamina Hulu Sangasanga) yang mengelola Wilayah Kerja (WK) Sanga-Sanga.

Kemudian ada 5 WK lagi yang potensi memberikan PI. Masing-masing WK Bontang (Salamander Energy) di Kutai Timur, WK Pasir (Pasir Petroleum Resourcer) di Paser, WK Rapak (ENI) di atas 12 mil Selat Makassar, WK Ganal (ENI) di atas 12 mil Selat Makassar, dan WK Wain (Pandawa Prima Lestari) di Penajam.

Mari kita blak-blakan (simak tabel data produksi Migas Kaltim). Dari tahun 2020 hingga 2025, rata-rata produksi minyak Benua Etam antara 125-165 ribu barel per hari. Dan produksi gas antara 4.400 hingga 5.800 juta kaki kubik per hari.

Total produksi itu sudah termasuk kontribusi PT PHM. Data produksi Migas PT PHM per 1 Juli 2022, minyak 26.819 barel per hari (BOPD) dan gas sebesar 551.2 Juta kaki kubik per hari (MMSCFD).

Kalkulator di kepala saya menghitung; dari 10 persen saham paticipating interest (PI) PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) saja, tiap tahun diterima pendapatan dividen ratusan miliar rupiah ke kas daerah Kaltim. Padahal, kontribusi produksi PT PHM hanya di kisaran 20 persen minyak dan 9-10 persen gas dari total produksi Kaltim.

Table Produksi Migas Kaltim

Tahun Minyak
(ribu barel/hari)
Gas
(juta kaki kubik/hari)
tahun 2020 165 5.800
Tahun 2021 158 5.300
Tahun 2022 145 5.000
 tahun 2023 137 4.900
 Tahun 2024* 128 4.600
 Tahun 2025* 125 4.400

*Estimasi per semester 1.


Mumpung Gubernur Kaltim masih baru dan hangat. Saya jadi bersemangat; Ayo kejar PI dari perusahaan Migas lain yang beroperasi di Kalimantan Timur. Jangan lengah, apalagi Migas adalah energi yang tidak terbarukan. Kalau terus disedot, maka itu akan habis. Padahal, semestinya pada setiap tetes minyak dan gas yang dieksploitasi itu, ada 10 persen saham Kaltim di dalamnya.

Pemprov Perlu “Pejuang”

Dulu, sekitar 20 tahun silam, masa Presiden Megawati dan beralih ke Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Kaltim pernah berjuang untuk mendapatkan saham perusahaan tambang batu bara PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang beroperasi di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. Itu juga diatur dengan sebutan divestasi saham, di mana kontraktor asing wajib menjual sahamnya secara bertahap hingga 51 persen kepada swasta Indonesia.

Maka, terjadilah aksi-aksi perjuangan itu. Ada begitu banyak pihak yang berusaha mengincar. Mereka menggunakan berbagai manuver, mulai dari tekanan kekuasaan, politik, ekonomi hingga aksi demo-demo di jalanan.

Hasilnya, divestasi saham terjadi. Bukan 51 persen, malah 100 persen. Seluruh saham PT Rio Tinto dan British Petreleum (BP) di PT KPC dilepas ke Grup Bakrie Resources.

Jadilah Bakrie Grup ‘berkuasa’ di KPC, dan Kaltim cuma dapat gigit jari. Tidak ada satu lembar saham pun milik PT KPC jatuh ke Perusda Kaltim.

Nihil.

Tapi, semangat yang pernah membara itu mungkin perlu dinyalakan kembali.  Kali ini, untuk mengejar saham Participating Interest perusahaan Migas. Karena sudah lebih 6 tahun, saham PI yang menjadi hak Kaltim tak ada lagi kabarnya.

Tentu perjuangan kali ini harus lebih cerdas. Harus hati-hati karena kita membutuhkan investasi asing. Dan terpenting; harus berhasil. Tak perlu lagi mengulang perjuangan gagal para pejuang divestasi saham PT KPC era dulu.

Lantaran itu, saya menyarankan kepada Pak Gubernur; Kaltim butuh ‘pasukan’ !

Ayo !

Samarinda, 05 Agustus 2025

Comments are closed.