BeritaKaltim.Co

Penutupan Sementara Kantor Maxim di Samarinda, Dishub Kaltim: Instruksi Gubernur Sudah Jelas

BERITAKALTIM.CO – Rencana penutupan sementara kantor operasional perusahaan transportasi daring Maxim di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, yang semula dijadwalkan Kamis (14/8/2025), ternyata dilaksanakan Jumat (15/8/2025) pagi.

Kantor Maxim yang berada di kawasan Citraland City, Jalan D.I Panjaitan, Samarinda, menjadi sorotan karena hingga kini perusahaan tersebut belum juga menyesuaikan tarif layanannya dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023.

SK tersebut menetapkan tarif batas atas, batas bawah, dan tarif minimal angkutan sewa khusus (ASK) di wilayah Kalimantan Timur.

Seluruh aplikator transportasi daring diberi waktu 2×24 jam untuk menyesuaikan tarif, sebagaimana hasil audiensi pada Senin, 11 Agustus 2025 bersama Pemerintah Provinsi Kaltim, AMKB, dan para perwakilan aplikator.

Kesepakatan sudah diambil pada 11 Agustus. Bila tidak dipatuhi dalam dua hari, maka kantor operasional aplikator yang melanggar akan ditutup sementara, baik di Samarinda maupun Balikpapan.

Dari tiga aplikator besar yang beroperasi di Kaltim Grab, Gojek, dan Maxim hanya Maxim yang dinilai belum menunjukkan komitmen untuk mematuhi ketentuan tarif lokal.

“Sampai batas waktu yang diberikan, Grab dan Gojek sudah menyampaikan kesiapannya untuk menyesuaikan tarif sesuai SK Gubernur. Hanya Maxim yang belum bersedia menyesuaikan,” ungkap Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Irhamsyah saat ditemui, Jumat (15/8/2025).

Menurutnya, Dishub telah berupaya membuka ruang komunikasi dengan manajemen Maxim, namun belum menemukan titik temu karena perusahaan tersebut masih bersikukuh pada sistem tarif internal mereka.

“Kami sudah coba melakukan komunikasi dan pendekatan. Tapi sampai hari ini mereka tetap mempertahankan tarif yang mereka anggap sesuai dengan perhitungan bisnis mereka sendiri,” katanya.

Irhamsyah menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim, melalui arahan langsung dari Gubernur Kaltim H. Rudy Mas’ud, telah memberikan instruksi agar kantor operasional Maxim di Samarinda segera ditutup untuk sementara, sebagai bentuk penegakan aturan.

“Instruksinya jelas. Gubernur sudah mempertimbangkan segala sesuatunya, dan memutuskan bahwa kantor Maxim yang tidak mematuhi SK tarif harus ditutup. Tindak lanjutnya dilaksanakan oleh Satpol PP,” ujar Irhamsyah.

Irhamsyah menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi tetap membuka jalur dialog dengan pihak aplikator.

Namun dalam situasi seperti ini, pemerintah tidak bisa terus-menerus memberi kelonggaran terhadap pelanggaran aturan daerah.

“Pemerintah pada dasarnya memfasilitasi. Kita ingin ada solusi yang baik. Tapi kalau aplikator tetap tidak mau menyesuaikan tarif sesuai aturan, tentu harus ada konsekuensi,” pungkasnya.

Reporter : Yani | Editor : Wong

Comments are closed.