BeritaKaltim.Co

Tak Kapok, Kantor Maxim Kaltim Kembali Disegel karena Dituding ‘Nakal’ Soal Tarif

BERITAKALTIM.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali mengambil langkah tegas terhadap PT Teknologi Perdana Indonesia, operator layanan transportasi daring Maxim, dengan melakukan penyegelan untuk kedua kalinya terhadap kantor operasional mereka di Perumahan Citraland, Jalan DI Panjaitan, Samarinda, Jumat (15/8/2025).

Tindakan ini dilakukan menyusul ketidakpatuhan perusahaan dalam menjalankan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 terkait penetapan tarif batas bawah, batas atas, dan tarif minimal angkutan sewa khusus (ASK) di wilayah Kalimantan Timur.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah, menyatakan bahwa penyegelan ini merupakan bentuk penegakan aturan yang tegas dan terukur.

Pemerintah tidak akan membuka segel sebelum perusahaan mematuhi tarif resmi yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur.

“Ini terpaksa kita tutup kembali sampai mereka taat dan patuh terhadap SK Gubernur. Penutupan ini tidak bersifat simbolik—kita tunggu sampai tarif mereka sesuai aturan,” tegas Edwin kepada wartawan di lokasi penyegelan.

Menurut Edwin, penutupan kali ini dikhususkan untuk layanan roda empat angkutan penumpang (R4 penumpang).

Sedangkan layanan roda dua (R2) dan roda empat kargo (R4 kargo) tetap diperbolehkan beroperasi, selama tidak terganggu akibat penutupan kantor pusat.

“Kami minta pihak Maxim mengatur operasionalnya sebaik mungkin agar mitra layanan selain R4 penumpang tetap bisa berjalan. Jangan sampai mitra yang tidak terkait ikut terdampak,” ujar Edwin.

Penyegelan kantor Maxim di Samarinda berdampak pada mitra pengemudi dari luar daerah, seperti Bontang dan Kutai Kartanegara, yang datang untuk melakukan verifikasi akun, pengurusan kelengkapan administrasi, dan pengajuan prioritas layanan.

“Banyak mitra datang jauh-jauh ke Samarinda, tapi tidak bisa dilayani karena kantor ditutup. Kami arahkan mereka untuk langsung menghubungi pihak perusahaan,” kata Edwin.

Ia menambahkan bahwa segala urusan teknis di luar layanan R4 penumpang adalah tanggung jawab penuh PT Teknologi Perdana Indonesia.

“Bagaimana mereka mengatur sistem online, pelayanan staf lapangan, atau solusi alternatif lainnya, itu menjadi urusan internal perusahaan,” katanya.

Ini bukan kali pertama Maxim dikenai sanksi oleh Pemprov Kaltim. Sebelumnya, kantor mereka juga sempat disegel dengan alasan serupa. Saat itu, perusahaan menyatakan komitmen untuk menyesuaikan tarif sesuai aturan daerah. Namun hingga kini, komitmen tersebut dinilai belum dijalankan sepenuhnya.

SK Gubernur Kaltim yang menjadi dasar penegakan ini telah berlaku sejak tahun 2023 dan mengatur batas tarif layanan transportasi daring di provinsi tersebut.

Regulasi ini bertujuan menjaga persaingan usaha yang sehat antar aplikator, melindungi penghasilan mitra pengemudi, serta menjamin kualitas dan keberlanjutan layanan.

Namun berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, Maxim diketahui masih menerapkan tarif di bawah ketentuan resmi, khususnya untuk layanan roda empat penumpang.

Praktik ini dianggap menciptakan ketimpangan dalam industri transportasi daring dan menekan pendapatan mitra pengemudi lokal.

“Syaratnya jelas. Begitu mereka patuh terhadap SK Gubernur, segel akan dibuka dan mereka bisa kembali melayani penumpang seperti biasa. Tapi sebelum itu, kantor tetap kami tutup,” tutur Edwin

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltim, Heru Santosa, menegaskan bahwa akar masalah terletak pada tarif layanan roda empat penumpang yang masih dipatok di bawah tarif minimum sesuai regulasi.

“Permasalahan ini hanya pada kendaraan roda empat angkutan penumpang. Selama belum ada penyesuaian tarif sesuai SK Gubernur, maka penutupan akan terus diberlakukan,” tegas Heru.

Ia pun mengingatkan manajemen Maxim agar segera mengambil langkah konkret, demi menghindari kerugian berkelanjutan—baik bagi perusahaan maupun mitra pengemudi.

“Kami ingin layanan roda dua dan kargo tetap berjalan. Jangan sampai penutupan kantor menyebabkan kerugian tambahan, terutama bagi mitra yang menggantungkan hidup dari aplikasi,” pungkasnya.

Reporter : Yani | Editor : Wong

Comments are closed.