BERITAKALTIM.CO – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara tengah menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh seorang guru agama di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Tersangka berinisial M-A (30), warga Desa Bangun Rejo, telah diamankan untuk proses penyidikan. Ia dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 76E UU Perlindungan Anak jo Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) UU No. 17 Tahun 2016, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal belasan tahun penjara.
Kasus ini terungkap setelah laporan dari orang tua korban yang mengetahui adanya dugaan tindak pencabulan. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut diduga terjadi di ruang asrama yang dikenal sebagai “Galeri” di pondok pesantren.
Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak pondok, asisten tersangka, serta beberapa korban lainnya. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian, selimut, kartu ucapan, hingga sebuah ponsel berisi konten yang menguatkan dugaan penyimpangan tersebut.
Kapolres Kutai Kartanegara menegaskan bahwa kasus ini ditangani serius dan profesional.
“Kami memastikan proses penyidikan dilakukan sesuai aturan hukum. Korban mendapatkan pendampingan, baik medis maupun psikologis, demi pemulihan,” ujarnya.
Polres Kukar juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan maupun sosial.
“Kami mengimbau semua pihak untuk aktif melaporkan bila menemukan indikasi tindak pidana serupa. Anak-anak harus mendapat perlindungan penuh dari kekerasan dan eksploitasi,” tambahnya.
Saat ini, perkara masih dalam tahap penyidikan. Setelah berkas lengkap, akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. #
Reporter: Hardin | Editor: Wong
Comments are closed.