BERITAKALTIM.CO-Persoalan gaji buruh yang tertunggak dua bulan di proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Pertamina Balikpapan akhirnya menemukan titik terang. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Balikpapan pada Selasa (2/9/2025), disepakati bahwa hak 168 buruh yang bekerja di PT Sianghon akan segera dibayarkan pada September ini.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, menjelaskan keterlambatan gaji terjadi karena PT Sianghon sebagai subkontraktor tidak menunaikan kewajiban membayar pekerjanya. Ditambah lagi, perusahaan ini sudah wanprestasi.
Namun, RDMP Joint Operation (JO) selaku kontraktor utama akan mengambil alih pembayaran langsung kepada buruh dari sisa invoice PT Sianghon.
“Alhamdulillah, sudah ada kesepakatan antara KPB, RDMP JO, dan SPSI sebagai kuasa buruh. Insya Allah dua bulan gaji yang tertunda, Juli dan Agustus, akan diselesaikan bulan September ini,” ungkap Gasali kepada Beritakaltim.co melalui sambungan seluler, pada hari Jumat, 5 September 2025.
RDP tersebut dihadiri RDMP JO, Disnaker Balikpapan, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi, serta SPSI. Gasali menambahkan, sempat terjadi ketegangan akibat miskomunikasi, namun akhirnya persoalan dapat diselesaikan dengan baik.
Komisi IV juga mengingatkan RDMP JO agar memperketat pengawasan terhadap lebih dari 40 perusahaan subkontraktor yang mempekerjakan sekitar 3.000 buruh di proyek kilang, agar hal ini tidak terulang lagi.
“Kami minta agar setiap subkon benar-benar difasilitasi, supaya kejadian seperti ini tidak terulang. Komisi IV juga akan rutin mengevaluasi dan berkomunikasi dengan KPB serta RDMP JO setiap bulan,” tegasnya.
Gasali mengungkapkan, selain kasus PT Sianghon, masih ada keluhan lain terkait subkon asal Korea, PT Inkona, yang hingga kini belum menyelesaikan hak sekitar 200 buruh. Komisi IV berkomitmen mendorong pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Ini bukan hanya soal gaji, tapi menyangkut kesejahteraan dan hak dasar buruh. DPRD akan terus mengawal agar tidak ada subkon yang semena-mena terhadap pekerja,” pungkasnya. #
Reporter: Niken | Editor: Wong
Comments are closed.