BeritaKaltim.Co

Jejak Suap IUP Tersangka Donna Faroek, Dari Hotel Samarinda Hingga Jeruji Besi KPK

BERITAKALTIM.CO – Kasus dugaan suap perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim, Dayang Donna Walfiares Tania (DDW), pada 9 September 2025. Penahanan ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor sumber daya alam yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa lembaganya tengah mendalami dugaan keterlibatan Dayang Donna dalam praktik suap di luar kasus yang kini bergulir. “Kami sedang mendalami apakah ini kejadian pertama, rangkaian kejadian, atau sudah biasa terjadi,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Dugaan penyalahgunaan wewenang ini menyeret nama mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI), yang tak lain adalah ayah dari Dayang Donna. KPK menduga Donna lebih dulu melakukan negosiasi dengan pengusaha sebelum izin perpanjangan IUP ditanggapi oleh AFI.

Dalam praktiknya, Donna disebut meminta uang sebesar Rp3,5 miliar dari pengusaha batu bara Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai “harga perpanjangan” enam IUP eksplorasi. Transaksi itu terjadi di sebuah hotel di Samarinda, dengan sebagian uang diserahkan dalam bentuk dolar Singapura.

“Uang-uang tersebut ilegal. Tidak ada panduan atau ketentuannya di undang-undang. Itu bentuknya suap,” tegas Asep.

Kronologi Panjang Kasus

Kasus ini bermula pada 2014 ketika Rudy Ong melalui perantara berupaya mengurus perpanjangan enam IUP perusahaannya. Uang miliaran rupiah disebut mengalir ke pejabat Dinas ESDM Kaltim, termasuk Kepala Dinas Amr dan Kepala Seksi MTA.

Pada Februari 2015, Donna turun tangan langsung dengan meminta biaya tambahan. Setelah negosiasi, angka Rp3,5 miliar disepakati. Selang beberapa waktu, Rudy Ong menerima surat keputusan (SK) perpanjangan enam IUP melalui orang dekat Donna.

KPK resmi mengumumkan kasus ini pada 19 September 2024, dengan menetapkan tiga tersangka: AFI, DDW, dan ROC. Namun, status tersangka AFI gugur setelah ia meninggal dunia pada 22 Desember 2024.

Jeratan Hukum

Rudy Ong ditahan sejak 21 Agustus 2025, sementara Dayang Donna menyusul ditahan 9 September 2025 di Rutan Kelas IIA Jakarta Timur. KPK menegaskan penyidikan tidak hanya berhenti pada transaksi Rp3,5 miliar, tetapi juga dugaan adanya permintaan tambahan dana yang belum terpenuhi.

Potret Buram Tata Kelola Tambang

Kasus ini menjadi cermin bagaimana tata kelola pertambangan di Indonesia masih rentan terhadap praktik suap dan penyalahgunaan wewenang. Perizinan yang semestinya berjalan sesuai prosedur hukum, justru dijadikan komoditas yang “dijual” oleh pihak-pihak tertentu dengan memanfaatkan posisi dan akses politik.

Pengamat menilai, kasus Dayang Donna menambah daftar panjang praktik rente di sektor energi dan sumber daya mineral. Transparansi perizinan dinilai sebagai kunci untuk mencegah pengulangan kasus serupa.

Jalan Panjang Pemberantasan

Kini, semua mata tertuju pada KPK untuk menuntaskan kasus ini. Publik menanti, apakah penyidikan hanya berhenti pada lingkaran kecil atau akan merembet ke jaringan yang lebih luas.

Seperti diungkap Asep, “Kondisi ini terlihat seperti hal yang sudah lumrah. Itu yang sedang kami dalami.”

Editor: Wong

Comments are closed.