BERITAKALTIM.CO – Musisi senior Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM menerima dengan lapang dada vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Saya menerima putusan ini dengan lapang dada. Insya Allah menjadi putusan yang terbaik,” kata Fariz usai persidangan pembacaan vonis, Kamis (11/9).
Selain hukuman badan, Fariz juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp800 juta subsider dua bulan kurungan. Jika denda tidak dibayarkan, maka masa tahanannya bertambah.
Majelis hakim menolak permohonan rehabilitasi terhadap Fariz dengan alasan terdakwa berulang kali terjerat kasus narkoba serta dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Meski begitu, hakim tetap mencatat perilaku baik Fariz selama persidangan sebagai hal yang meringankan.
Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Fariz dengan hukuman enam tahun penjara atas kepemilikan sabu dan ganja.
Fariz RM ditangkap pada Selasa (18/2) di kawasan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat, bersama seorang rekannya berinisial ADK. Polisi menyita barang bukti berupa ganja dan sabu.
Fariz dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan Fariz RM dengan narkoba, setelah sebelumnya ia pernah tersandung kasus serupa pada tahun 2008, 2014, 2018, dan 2025. #
ANTARA | Wong
Comments are closed.