BeritaKaltim.Co

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Interupsi, Pertanyakan Transparansi Penyertaan Modal Perusda MMP Rp50 Miliar

BERITAKALTIM.CO – Rapat Paripurna ke-35 DPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan agenda penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, berlangsung dinamis di Gedung B DPRD Kaltim, Jumat malam (12/9/2025).

Di tengah jalannya rapat, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, melakukan interupsi penting yang mempertanyakan transparansi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp50 miliar, khususnya terkait penyertaan modal pemerintah kepada salah satu BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), yakni PT Migas Mandiri Pratama (MMP).

“Kami dari Komisi II menyatakan bahwa hingga saat ini, belum pernah ada pemaparan resmi dari TAPD, Biro Ekonomi, maupun mitra sektor industri mengenai rencana bisnis dan alokasi anggaran Rp50 miliar tersebut,” ujar Sabaruddin.

Menurutnya, penyertaan modal daerah seharusnya mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan pelaksanaannya yang menegaskan bahwa setiap penyertaan modal daerah harus didahului dengan penjelasan yang memadai kepada komisi terkait, dalam hal ini Komisi II DPRD Kaltim.

Sabaruddin menyampaikan bahwa penyertaan modal kepada BUMD bukanlah hal yang dilarang secara hukum, namun prosedur dan tahapan harus dijalankan secara akuntabel dan terbuka.

Ia menyebutkan, belum ada kajian atau penjelasan tentang nilai keekonomian, rencana penggunaan dana, maupun proyeksi bisnis PT MMP yang akan menerima modal tersebut.

“Kami tidak pernah diajak duduk bersama untuk membahas urgensi penyertaan modal ini. Nilai investasinya pun tidak pernah disampaikan secara rinci. Lalu untuk apa uang ini dipakai? Nilai return-nya berapa? Semuanya belum jelas,” tegas legislator Fraksi Gerindra tersebut.

Meskipun tetap menyatakan dukungan terhadap arah kebijakan pembangunan daerah yang disusun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Sabaruddin memberikan catatan kritis bahwa proses dan prinsip transparansi anggaran tidak boleh diabaikan.

“Kami mendukung program pemerintah, tapi prosedur itu wajib dijalankan. Jangan sampai ke depan kita terseret dalam masalah hukum hanya karena abai terhadap mekanisme,” ujarnya.

Ia pun menyinggung kasus terdahulu terkait DBON (Desain Besar Olahraga Nasional) yang menyeret sejumlah pihak ke pemeriksaan, termasuk anggota DPRD yang terlibat dalam komisi terkait.

Ia menegaskan agar hal serupa tidak terulang dalam hal penyertaan modal ini.

“Kami tidak ingin kasus seperti DBON terulang. Karena itu, sebelum anggaran Rp50 miliar ini direalisasikan, kami minta dilakukan pembahasan dan pemaparan terlebih dahulu kepada Komisi II sebagai mitra kerja,” tambahnya.

Sabaruddin menegaskan bahwa interupsi yang ia sampaikan bukan dalam rangka menggugurkan keputusan yang telah diambil bersama, melainkan sebagai pengingat terhadap pelaksanaan mekanisme dan prosedur anggaran yang seharusnya dilalui.

“Kami tidak membatalkan keputusan. Silakan dilanjutkan. Tapi kami beri catatan tegas, karena ini menyangkut akuntabilitas dan tanggung jawab kami sebagai mitra pengawasan,” katanya.

Ia juga menyesalkan bahwa poin penyertaan modal tersebut baru diketahui oleh Komisi II setelah kesepakatan final disampaikan dalam forum paripurna.

“Kalau sejak awal dibuka ruang diskusi, kami tentu bisa memberikan masukan. Tapi ini seperti diputuskan secara sepihak, dan baru dibahas setelah diketok palu,” ujarnya.

Atas dinamika tersebut, Sabaruddin meminta agar Biro Ekonomi Setda Provinsi Kalimantan Timur dan pihak terkait dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera menyampaikan penjelasan resmi dan terbuka kepada Komisi II sebelum realisasi anggaran dilakukan.

“Kami meminta sektor terkait, termasuk Biro Ekonomi dan mitra BUMD, segera hadir menyampaikan paparan rencana bisnis secara utuh. Jangan sampai proses ini mencederai transparansi anggaran,” tegasnya.

Meskipun interupsi tersebut menandai dinamika dalam rapat, Rapat Paripurna ke-35 DPRD Kaltim tetap melanjutkan agenda penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam perubahan tersebut disepakati total anggaran sebesar Rp21,74 triliun, dengan penyesuaian pendapatan menjadi Rp19,14 triliun dan belanja daerah mencapai Rp21,69 triliun. Penerimaan pembiayaan naik signifikan menjadi Rp2,59 triliun, sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap Rp50 miliar, yang menjadi poin interupsi Sabaruddin.

Reporter : Yani | Editor : Wong

Comments are closed.