BERITAKALTIM.CO – Menteri Pertanian Amran Sulaiman resmi menggugat majalah Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan gugatan perdata senilai Rp200 miliar. Sidang perdana perkara ini digelar pada Senin (15/9/2025).
Dalam sidang tersebut, Amran diwakili pengacaranya, Chandra Muliawan. Sementara pihak Tempo menghadirkan kuasa hukum publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.
Gugatan ini bermula dari pemberitaan Tempo edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk” yang mengulas kebijakan Bulog menyerap gabah petani dengan sistem any quality. Kebijakan itu dinilai efektif menambah stok beras Bulog hingga 4 juta ton, namun berimbas pada kerusakan kualitas beras di gudang.
Amran menganggap judul berita dan poster terkait telah merugikan dirinya dan melayangkan gugatan setelah pengaduan ke Dewan Pers. Padahal, menurut LBH Pers, Tempo sudah melaksanakan seluruh rekomendasi Dewan Pers, termasuk mengubah judul poster, mengganti konten visual, serta menyampaikan permintaan maaf.
“Ini tuduhan yang aneh dan mengada-ada. Gugatan ini cenderung bertujuan membungkam kebebasan pers yang menjadi syarat penting demokrasi,” kata Direktur LBH Pers, Mustafa Layong.
Mustafa menilai gugatan Amran masuk kategori Unjustified Lawsuit Against the Press (ULAP), yakni upaya hukum yang tidak berdasar dan berpotensi melemahkan kemerdekaan pers. Ia juga menyoroti ketidakhadiran Amran dalam lima kali mediasi, baik di Dewan Pers maupun di pengadilan, sementara Tempo selalu hadir dan bahkan menawarkan hak jawab berupa wawancara.
LBH Pers menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak bisa dinilai sebagai perbuatan melawan hukum, sebab Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan mandat kepada Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan.
“Tempo sedang menjalankan tugasnya sebagai media dalam melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah dan memberi hak informasi kepada publik,” tambah Mustafa.
Kasus ini menjadi sorotan karena berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia, sekaligus ujian bagi independensi peradilan dalam melindungi kerja jurnalistik. #
Reporter: Wong
Comments are closed.