BERITAKALTIM.CO– Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Pemohon, Taufik Umar, meminta agar informasi agama di KTP elektronik (KTP-el) dan kartu keluarga (KK) tidak lagi dicantumkan secara terbuka.
Melalui kuasa hukumnya, Santiamer Silalahi, Taufik beralasan pencantuman agama di dokumen kependudukan kerap memicu diskriminasi hingga kekerasan. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) dan (4) UUD 1945.
“Pemohon tidak menyanggah kepentingan data agama untuk keperluan hukum maupun pelayanan. Namun, kami memohon agar data agama tidak dicantumkan di KTP dan KK, cukup tersimpan dalam chip KTP elektronik seperti data iris mata atau sidik jari,” kata Santiamer saat sidang perbaikan permohonan di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Kuasa hukum lain, Teguh Sugiharto, menambahkan kliennya pernah mengalami langsung diskriminasi saat konflik agama di Poso. Saat itu, sweeping KTP dengan identitas agama di kolom dokumen hampir membuat Taufik menjadi korban kekerasan.
Permohonan ini teregistrasi dengan Nomor 155/PUU-XXIII/2025. Pemohon mempersoalkan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk yang mewajibkan pencantuman data agama dalam KK dan KTP.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang kata “agama” dan “kepercayaan” tidak dihapuskan dari ketentuan UU Adminduk.
ANTARA | Wong
Comments are closed.