BeritaKaltim.Co

Kalimantan Utara Perkuat Pengawasan Bahasa Indonesia di Wilayah Perbatasan

BERITAKALTIM.CO — Sebagai provinsi termuda di Indonesia, Kalimantan Utara (Kaltara) terus menguatkan identitasnya di berbagai aspek, termasuk dalam penggunaan bahasa Indonesia. Dalam sebuah acara penting,

Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Kaltara, Datu Iqro Ramadhan, mewakili pemerintah provinsi menyampaikan pentingnya pengawasan dan penertiban penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Kaltara lahir dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012, tepat pada 20 Oktober 2012.

“Saya beruntung menjadi salah satu pegawai pertama yang mengabdi di Kaltara, khususnya dari Kabupaten Bulungan. Secara resmi, operasional kami dimulai pada 22 April 2013,” ujar Datu Iqro di Aula Kesbangpol Kaltim, Kamis (18/9/2025).

Dalam 13 tahun, Kaltara telah melewati berbagai fase pembangunan sebagai daerah otonom, namun tidak lepas dari hubungan yang erat dengan Kalimantan Timur sebagai ‘ibu daerah’.

Kaltara, yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia dan Brunei Darussalam, menghadapi tantangan unik dalam mempertahankan bahasa nasional.

“Pengaruh bahasa asing, baik dari komunikasi sehari-hari maupun media sosial, sangat besar. Bahasa Indonesia bukan lagi sekadar pilihan, melainkan benteng terakhir yang menjaga identitas kita,” tegas Datu Iqro.

Dalam sambutan tertulis yang ia bacakan, Datu Iqro menggarisbawahi bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa pemersatu di tengah keragaman etnis dan bahasa daerah di wilayah ini.

“Kita harus memahami bahwa bahasa Indonesia bukan hanya alat komunikasi, tapi simbol persatuan dan identitas bangsa. Dengan begitu, penguatan bahasa ini menjadi prioritas,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Kaltara berkomitmen menegakkan peraturan terkait penggunaan bahasa Indonesia, mulai dari dokumen resmi, papan nama, reklame, hingga spanduk.

“Kami tidak ingin bahasa Indonesia menjadi korban pengabaian, terutama di wilayah perbatasan yang rawan pengaruh luar,” ujar Datu Iqro.

Lebih jauh, Pemprov Kaltara tengah mengajukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2015 guna memastikan ketentuan bahasa Indonesia di lingkungan pemerintahan semakin kuat dan efektif.

“Perubahan ini penting agar setiap dokumen resmi dan komunikasi publik mematuhi standar bahasa yang benar dan baku,” katanya.

Selain itu, Datu Iqro mengingatkan bahwa menjaga bahasa Indonesia adalah bagian dari membangun karakter bangsa dan meningkatkan kualitas demokrasi.

“Kita semua pemerintah, akademisi, masyarakat—memiliki tanggung jawab yang sama menjaga bahasa ini agar tetap hidup dan berkembang,” pungkasnya.

Reporter : Yani | Editor : Wong

Comments are closed.