BeritaKaltim.Co

Kasus DBON Seret Nama Isran Noor: “Saya Diperiksa dari Pagi Sampai Sore”

BERITAKALTIM.CO – Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023.

Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 17.40 WITA atau sekitar tujuh jam, dan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim di Kantor Kejati di Samarinda. Senin (22/9/2025).

“Saya hari ini diperiksa sejak sekitar jam 10.00 sampai sore. Diminta memberikan keterangan terkait pengelolaan program DBON oleh lembaga nasional,” ujar Isran Noor usai menjalani pemeriksaan.

Dalam keterangannya kepada awak media, Isran menjelaskan bahwa dirinya dimintai keterangan seputar perannya saat masih menjabat sebagai Gubernur Kaltim, khususnya dalam konteks penandatanganan Surat Keputusan (SK) terkait pelaksanaan program DBON.

“Terkait tugas saya sebagai gubernur, saya memang menandatangani SK program DBON itu. Waktu itu petunjuk teknis dari pusat juga belum lengkap, karena Permennya baru keluar setelah saya pensiun,” kata Isran.

Isran juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci mengenai pengelolaan dana hibah yang menjadi sorotan dalam perkara ini, termasuk mekanisme pembagian anggaran sebesar Rp100 miliar yang disebut-sebut dibagi ke delapan bagian.

“Saya tidak tahu soal pembagian anggaran itu. Saya sudah hampir pensiun saat itu,” tambahnya.

Isran menyebut, program DBON yang dilaksanakan di Kaltim merupakan salah satu pilot project pertama di Indonesia, pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional.

“Tujuannya sebenarnya sangat baik, yakni membina atlet-atlet unggulan sejak usia dini, dari 9 hingga 15 tahun. Di Kaltim, waktu itu ada 14 cabang olahraga yang ditetapkan, ditambah tiga cabang tambahan,” jelasnya.

Isran juga menyatakan bahwa ini merupakan kali pertama dirinya diperiksa terkait kasus DBON. Ia menyebut bahwa dalam pemeriksaan sebelumnya yang berkaitan dengan kasus berbeda belum ada penetapan tersangka.

“Kalau kasus DBON ini baru pertama saya dimintai keterangan. Belum ada penetapan tersangka juga setahu saya,” kata Isran, seraya menambahkan bahwa ia menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, Isran enggan berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Kalau soal siapa yang terlibat, saya tidak tahu. Itu ranah kejaksaan. Saya hanya memberikan keterangan sesuai kapasitas saya sebagai mantan gubernur,” ucapnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa Isran Noor dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara DBON.

“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Saudara Isran Noor, mantan Gubernur Kalimantan Timur, dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah DBON Tahun Anggaran 2023,” ujar Toni kepada media.

Menurut Toni, pemeriksaan berlangsung cukup intensif selama tujuh jam. Namun, pihak kejaksaan belum mengungkap detail materi pemeriksaan.

“Pertanyaan-pertanyaan tentu menjadi bagian dari penyidikan, dan belum bisa kami ekspos. Proses masih berjalan,” katanya.

Toni juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 30 saksi dan ahli, termasuk sejumlah pejabat, pengurus cabang olahraga, serta pihak terkait lainnya.

Terkait kerugian negara, ia menyebut masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Untuk nilai kerugian, kita masih menunggu hasil penghitungan resmi dari BPK. Tapi secara lisan sebelumnya disebutkan potensinya mencapai puluhan miliar rupiah,” kata Toni.

Kasus dugaan korupsi ini berfokus pada penyalahgunaan dana hibah DBON yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim tahun 2023.

Dana hibah tersebut semestinya digunakan untuk membiayai program pembinaan atlet dan pengembangan cabang olahraga prioritas di Kalimantan Timur.

Namun, dalam perjalanannya, ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam peruntukan dan pencairan dana, termasuk potensi pelanggaran prosedur administrasi dan dugaan pemecahan anggaran tanpa dasar hukum yang jelas.

Reporter : Yani | Editor : Wong

Comments are closed.