BeritaKaltim.Co

DKPP Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Mahakam Ulu Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

BERITAKALTIM.CO — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Rabu (24/9/2025), di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Timur.

Ketiga teradu tersebut yakni Saaludin (Ketua), Leander Awang Ajaat, dan Indra Parda Manurung. Mereka diadukan oleh Frederik Melawen karena diduga membiarkan praktik kontrak politik yang dilakukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu, Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah, dengan masyarakat saat Pilkada 2024.

Frederik menilai Bawaslu tidak memberikan peringatan terkait larangan kontrak politik dalam masa kampanye. Akibatnya, pasangan Owena-Stanislaus didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada 24 Februari 2025.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan kontrak politik melanggar prinsip bebas dalam pemilu karena dianggap membatasi kebebasan pemilih.

Ketua Bawaslu Mahakam Ulu, Saaludin, mengakui pihaknya tidak memahami bahwa kontrak politik termasuk tindakan terlarang. “Penjelasan demikian baru kami pahami saat MK membacakan putusannya,” ujarnya di hadapan majelis.

Anggota Bawaslu Mahakam Ulu, Leander Awang Ajaat, menambahkan bahwa jajaran pengawas tidak pernah mencatat dugaan pelanggaran kampanye terkait kontrak politik. Namun, ia menegaskan pihaknya telah memberikan imbauan umum agar pasangan calon tidak melakukan kegiatan yang berpotensi melanggar aturan kampanye.

Sidang dipimpin Ketua Majelis J. Kristiadi dengan didampingi tiga anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kaltim, yakni Hairul Anwar (unsur masyarakat), Wamustofa Hamzah (unsur Bawaslu), dan Abdul Qayyim Rasyid (unsur KPU).

Editor: Wong

Comments are closed.